Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dicabut, Bakal Tetap Ada Aturan Prokes di Tempat-tempat Wisata DIY

Kompas.com - 30/12/2022, 17:05 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah resmi tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Terkait hal ini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggodok aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di lingkup DIY.

"Kondisi masing-masing daerah berbeda, kalau kemudian tidak diatur secara nasional, daerah boleh saja membuat regulasi," kata Sekda Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan

Menurut Aji walaupun PPKM dicabut, penerapan protokol kesehatan di masyarakat harus tetap dilakukan.

Dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai salah satu cara untuk menghidari terpapar dari Covid-19. Selain itu penularan Covid-19 juga tidak hilang sepenuhnya saat PPKM dicabut.

"Kita sudah berkomitmen, walaupun sudah tidak ada PPKM lagi kita akan tetap tegakkan prokes. Kita tetap minta masyarakat untuk menjaga prokes," jelas dia.

Aturan prokes di tempat wisata akan tetap ada

Dia mencontohkan, regulasi yang mungkin dterapkan saat PPKM dicabut akan berlaku di tempat wisata, yakni mewajibkan penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Selain itu upaya untuk membatasi jumlah pengunjung dalam satu waktu juga masih diperlukan agar tidak terjadi kerumunan pada satu tempat di waktu yang bersamaan.

Baca juga: Turis Dilarang Parkir di Sekitar Bukit Bintang Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru

"Harus disediakan hal-hal seperti hand sanitizer, sabun cuci tangan. Orang di suatu tempat juga kita batasi jumlahnya. Walaupun PPKM sudah tidak ada," ucap dia.

Tugu Jogja.Shutterstock Tugu Jogja.

Aji menambahkan, Pemerintah DIY juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempersiapkan kemungkinan jika PPKM sudah dicabut.

Di sisi lain kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir mengalami penurunan.  Data harian Covid-19 di DIY pada tanggal 29 Desember 2022 penambahan kasus Covid-19 di DIY sebanyak 13 kasus.

PPKM di Indonesia resmi dicabut

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022).

Baca juga: 2 Tempat Wisata di DIY Ini Diprediksi Paling Ramai Pengunjung Saat Libur Akhir Tahun 2022

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022), didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022), didampingi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat, berkaitan dengan keputusan itu, maka tidak akan ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Jokowi.

Pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com