YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah resmi tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Terkait hal ini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggodok aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di lingkup DIY.
"Kondisi masing-masing daerah berbeda, kalau kemudian tidak diatur secara nasional, daerah boleh saja membuat regulasi," kata Sekda Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/12/2022).
Menurut Aji walaupun PPKM dicabut, penerapan protokol kesehatan di masyarakat harus tetap dilakukan.
Dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai salah satu cara untuk menghidari terpapar dari Covid-19. Selain itu penularan Covid-19 juga tidak hilang sepenuhnya saat PPKM dicabut.
"Kita sudah berkomitmen, walaupun sudah tidak ada PPKM lagi kita akan tetap tegakkan prokes. Kita tetap minta masyarakat untuk menjaga prokes," jelas dia.
Aturan prokes di tempat wisata akan tetap ada
Dia mencontohkan, regulasi yang mungkin dterapkan saat PPKM dicabut akan berlaku di tempat wisata, yakni mewajibkan penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Selain itu upaya untuk membatasi jumlah pengunjung dalam satu waktu juga masih diperlukan agar tidak terjadi kerumunan pada satu tempat di waktu yang bersamaan.
"Harus disediakan hal-hal seperti hand sanitizer, sabun cuci tangan. Orang di suatu tempat juga kita batasi jumlahnya. Walaupun PPKM sudah tidak ada," ucap dia.
Aji menambahkan, Pemerintah DIY juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempersiapkan kemungkinan jika PPKM sudah dicabut.
Di sisi lain kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir mengalami penurunan. Data harian Covid-19 di DIY pada tanggal 29 Desember 2022 penambahan kasus Covid-19 di DIY sebanyak 13 kasus.
PPKM di Indonesia resmi dicabut
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Jumat (30/12/2022).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Jumat, berkaitan dengan keputusan itu, maka tidak akan ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Jokowi.
Pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
https://travel.kompas.com/read/2022/12/30/170500527/ppkm-dicabut-bakal-tetap-ada-aturan-prokes-di-tempat-tempat-wisata-diy