Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2023, 12:12 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Asosiasi perjalanan ASTINDO (Asosiasi Travel Agent Indonesia) mengimbau pemerintah untuk menerapkan aturan compulsory travel insurance.

Ini merupakan kewajiban memiliki asuransi perjalanan bagi setiap pembeli paket wisata, baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.

Hal ini dilatarbelakangi maraknya kejadian kecelakaan yang dialami kapal wisata, seperti tenggelam.

Terakhir adalah peristiwa tenggelamnya Kapal Tiana Live Board GT 61 di perairan Batu Tiga Toro Kuning Pulau Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Sabtu (21/1/2023).

Baca juga

Seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (22/1/2023), kecelakaan itu mengakibatkan delapan orang penumpang mengalami luka serius, serta kerugian materi lain berupa ponsel, KTP dan barang bawaan penumpang yang hilang.

Sebelumnya mengutip Kompas.com, Selasa (3/1/2023), kapal jenis fast boat bernama Kebo Iwa Express juga tenggelam di perairan Ketewel Gianyar, Bali, Selasa, akibat kerusakan pada lambung kapal.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

"Kejadian dan bencana (kapal wisata tenggelam) tidak hanya baru terjadi, maka itu kenapa pemerintah tidak mengeluarkan aturan compulsory travel insurance untuk setiap pembeli paket wisata?" kata Ketua Umum ASTINDO, Pauline Suharno, kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Manfaat asuransi perjalanan

Menurut Pauline, keberadaan asuransi perjalanan akan sangat membantu pihak wisatawan saat terjadi kecelakaan.

Misalnya, saat wisatawan mengalami kecelakaan dalam aktivitas wisata, maka pihak yang mengurus kerugian yang timbul adalah perusahaan asuransi tersebut.

Kapal wisata King Fisher De Seraya mengalami gangguan mesin di perairan Pulau Kukusan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (1/1/2023) siang. Dokumen Polres Manggarai Barat Kapal wisata King Fisher De Seraya mengalami gangguan mesin di perairan Pulau Kukusan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (1/1/2023) siang.

"Seperti saat terjadi kecelakaan dalam perjalanan, itu kalau ada kewajiban asuransi yang mengurus ganti rugi kerugiannya nanti adalah perusahaan asuransi, bukan dari pemerintah," imbuh dia.

Baca juga: Tertipu Fasilitas Kapal Tak Sesuai di Labuan Bajo, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Dengan begitu, perusahaan asuransi akan menyelidiki apakah kejadian itu disengaja atau tidak, penyebabnya apa, dan klausul-klausul (ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian) lainnya untuk coverage penggantian kerugian.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com