Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Retribusi di Nusa Penida, Kemenparekraf Turunkan Tim ke Bali

Kompas.com - 04/07/2023, 11:11 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini ramai soal penarikan retribusi bagi turis asing yang akan snorkeling atau menyelam di Kepulauan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Kebijakan tersebut sempat ramai di media sosial karena dianggap tiba-tiba diterapkan tanpa ada sosialisasi dengan pelaku pariwisata setempat.

Selain itu, para pengusaha atau penyedia jasa snorkeling dan menyelam di Nusa Penida juga menilai pungutan retribusi bisa memberatkan turis asing.

Baca juga: Motoran ke Pantai Kuta di Bali, Ternyata Cuma Bayar Rp 2.000

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KKP) Provinsi Bali Putu Sumardiana, dana dari retribusi nantinya akan dimanfaatkan untuk pelestarian wilayah konservasi dan biaya operasional tim pengawasan di lokasi.

"Ini uangnya masuk ke kas daerah dulu, nanti diturunkan lagi ke dinas, di sana misalnya ada terumbu karang yang rusak, kegiatan pengawasan operasional, ini baru mulai menertibkan dulu. Intinya kami bertanggung jawab menjaga kelestarian alam," kata Sumardiana, dikutip dari Kompas.com (3/7/2023). 

Ia menyebutkan bahwa penarikan retribusi ini mulai berlaku per 1 Juli 2023. Biaya retribusi bagi wisatawan domestik senilai Rp 10.000 dan wisatawan mancanegara Rp 100.000.

"Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 7 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha," ujarnya. 

Baca juga: Ingat, Wisatawan Dilarang Renang di Pantai Kelingking Nusa Penida

Adapun biaya retribusi tidak diberlakukan bagi semua wisatawan di Nusa Penida, melainkan hanya yang beraktivitas snorkeling dan menyelam saja, atau memanfaatkan jasa dan kawasan konservasi. 

Gubernur Bali Koster dukung kebijakan

Terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan dukungan soal retribusi di Nusa Penida. Menurut dia, kebijakan penarikan retribusi memang sesuai peraturan. 

"(Penarikan retribusi) sesuai peraturan memang dijalankan, cuma mungkin ada yang belum dapat sosialisasi," kata dia.

Baca juga: 4 Tips Naik Kapal ke Nusa Penida Bali, Berangkat Pukul 09.00 Pagi

Ia sudah memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali untuk melakukan sosialisasi bagi pelaku pariwisata yang masih keberatan terhadap kebijakan tersebut.

"Saya sudah meminta Dinas Kelautan menertibkan di lapangan," tegasnya.

Sudah ada sosialisasi

Lebih lanjut, kata Sumardiana, retribusi ini sebenarnya sudah berjalan sejak 2022. Namun, pelaksanaan tidak berjalan optimal karena pembayaran retribusi menunggu kesadaran wisatawan atau pelaku usaha wisata.

Dalam enam bulan terakhir, ia mengatakan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sudah gencar melakukan sosialisasi agar retribus wajib diberlakukan.

Ilustrasi wisatawan di Nusa Penida, Bali.Dok. UNSPLASH/Alfiano Sutianto Ilustrasi wisatawan di Nusa Penida, Bali.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menyayangkan adanya pihak yang menyebut penerapan kebijakan tersebut tanpa ada sosialisasi.

Pihaknya bersama KKP telah mengundang asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gagawisri) untuk menyosialisasikan aturan ini pada 25 Oktober 2022 di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Namun, dari 100 pengusaha yang diundang, hanya 28 yang hadir dalam kesempatan tersebut.

"Yang ada memang hanya 28 pengusaha dari yang kita undang 100 sekian. Tentunya dari sosialisasi udah kami lakukan," kata Tjok Bagus.

Kemenparekraf turunkan tim ke Bali

Terbaru, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan bakal menurunkan tim khusus ke Bali, terkait pungutan retribusi di Nusa Penida.

Tim khusus Kemenparekraf disebut akan datang menemui Gubernur Bali Wayan Koster pada 5 Juli 2023.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik ke Nusa Penida? Catat untuk Hindari Cuaca Buruk

"Pada 5 Juli 2023 ini kami akan mengirim tim khusus, agar Satgas komunikasi bisa menyuarakan dalam satu bahasa sehingga tidak ada simpang siur dalam penyampaiannya," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin (3/7/2023).

Ia berharap kebijakan pariwisata di tingkat provinsi maupun kabupaten tidak lagi bias saat diterapkan. Apalagi, jika menyangkut aspek penting seperti konservasi atau restorasi terumbu karang. 

Ilustrasi Broken Beach di Nusa Penida, Bali.Dok. UNSPLASH/Chaitanya Maheshwari Ilustrasi Broken Beach di Nusa Penida, Bali.

Sandiaga sepakat jika kebijakan untuk aspek konservasi lingkungan ditujukan untuk pariwisata yang berkualitas, bermartabat, dan berkelanjutan di Bali. 

Namun, ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu disosialisasikan secara menyeluruh.

"Sekarang sedang kami formulasikan untuk disampaikan secara holistik dan tidak secara sepotong-sepotong, sehingga nanti pemahaman publik tidak misleading," pungkasnya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com