Libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 624/2023, No. 2/2023 dan No. 2/2023, yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, tidak ada cuti bersama pada September 2023.
Baca juga:
Sepanjang 2023, hanya tersisa dua libur nasional dan satu satu cuti bersama. Sisa libur nasional dan cuti bersama, hanya terdapat pada September dan Desember.
Sedangkan, Oktober dan November tidak ada libur nasional maupun cuti bersama. Jadi, manfaatkan sebaik mungkin libur nasional dan cuti bersama ini, ya!
Berikut sisa hari libur nasional sepanjang 2023:
1. Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
2. Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Berikut sisa cuti bersama sepanjang 2023:
1. Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.