Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop Aturan Baru untuk Turis di Bali Sepanjang 2023

Kompas.com - 07/12/2023, 17:56 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

2. Aturan retribusi Rp 150.000

Pada Juli 2023, Gubernur Bali saat itu I Wayan Koster menyampaikan adanya rencana pungutan biaya retribusi bagi wisman yang masuk ke Bali pada 2024.

Dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (12/7/2023), ia mengatakan, rencana retribusi ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Rencana tersebut pertama kali ia sampaikan dalam sidang Paripurna di Gedug DPRD Bali pada Rabu (12/7/2023).

Pada saat itu besaran biaya retribusi belum dipastikan, namun diperkirakan angka sementara seharga Rp 150.000 per orang.

Baca juga: Mulai 14 Februari 2024, Pungutan Rp 150.000 untuk Turis Asing di Bali Resmi Berlaku

Biaya retribusi ini rencananya akan dikumpulkan secara elektronik, dan berlaku untuk seluruh pintu kedatangan wisman, baik dari darat, laut, maupun udara.

Diketahui anggaran tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya, lingkungan alam, infrastruktur, dan sarana prasarana wisata di Bali, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.

Selanjutnya pada Agustus 2023, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, rencana biaya retribusi bagi kunjungan wisman ke Bali akan diterapkan pada Februari 2024.

Pada momen tersebut, Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi wisman telah rampung disusun, dan sedang menunggu  proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub).

Serta, masih proses pengajuan mengenai tata cara pungutan pada wisman.

Baca juga: Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Dipastikan Tak Ada Penumpukan di Bandara

Sekitar sebulan kemudian, tepatnya pada September 2023, aturan retribusi Rp 150.000 bagi wisman di Bali akan resmi berlaku mulai Februari 2024, tepatnya Rabu (14/2/2024).

Penetapan tanggal pemberlakuan aturan tersebut tercantum dalam Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 19 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Tidak hanya itu, pada bulan yang sama pemerintah Provinsi Bali juga merilis tata cara pembayaran retribusi bagi wisman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com