Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Petugas Akan Patroli ke Tempat Wisata

Kompas.com - 21/10/2023, 17:29 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Mulai Februari 2024, wisatawan mancanegara (wisman) yang mengunjungi Bali akan diwajibkan membayar pungutan sebesar 10 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 150.000. 

Sehubungan dengan penerapan aturan tersebut, pada bulan yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan membentuk tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata sebagai pelengkap.

Baca juga:

"Ini sebenarnya inisiatif PJ Gubernur Bali, adanya Perda (Peraturan Daerah) pungutan wisman tentu implikasinya bagaimana memberikan keuntungan kembali bagi wisman, mencakup tentang bagaimana wisatawan itu bisa nyaman berwisata dan berinteraksi di Bali," terang Kepala Satpol PP Bali, Nyoman Rai Dharmadi, dikutip dari Antara, Sabtu (21/10/2023).

Rinciannya, tim tersebut nantinya akan terdiri dari 31 petugas dalam satu peleton. Mereka akan melakukan patroli, utamanya ke tempat-tempat wisata sebelum akhirnya meluas ke area-area yang dipadati wisatawan.

Baca juga: Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Dipastikan Tak Ada Penumpukan di Bandara

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Ubud, Bali.Dok. Shutterstock/ChameleonsEye Ilustrasi wisatawan mancanegara di Ubud, Bali.

Sebagai persiapan, mereka akan diberi pelatihan terkait pengetahuan pariwisata, bahasa asing, dan sikap saat bertugas. 

Diharapkan keberadaan tim ini dapat membuat wisman merasa nyaman saat melancong. 

"Selain itu dengan diberlakukannya pungutan membawa konsekuensi pada Pemprov Bali agar benar-benar bisa memberikan rasa aman pada wisatawan, termasuk juga jika ada wisman yang melanggar ketentuan norma-norma akan dilakukan koordinasi pada imigrasi dan kepolisian," jelasnya.

Baca juga:

Sebelumnya dilaporkan oleh Kompas.com, Senin (4/9/2023), pungutan untuk wisman bertujuan melindungi dan memajukan Bali, menjaga aura spiritual Pulau Dewata, serta melindungi keindahannya secara menyeluruh.

Wisman nantinya hanya akan wajib membayar pungutan satu kali sebelum atau selama berwisata di Bali, sebelum kembali ke negara masing-masing.

Pembayaran akan dilakukan secara non-tunai melalui bank yang telah ditentukan yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca juga: Desa Penglipuran Bali Raih Best Tourism Villages 2023 dari UNWTO

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com