Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Februari 2024, Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000

Kompas.com - 21/08/2023, 19:55 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, rencana pungutan yang diberlakukan untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali akan diterapkan mulai Februari 2024.

"Ini (retribusi wisman di Bali) akan kami terapkan mulai Februari 2024," kata Tjok dalam program Weekly Press Briefing di Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Baca juga:

Lebih lanjut Tjok menyampaikan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi wisman telah rampung disusun.

Sementara itu, untuk Peraturan Gubernur (Pergub) saat ini masih dalam proses penyusunan.

"Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 3 dan 4," ujarnya.

Baca juga: Bali Akan Wajibkan Turis Asing Bayar Rp 150.000, Bagaimana dengan Destinasi Lain?

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Indonesia.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Indonesia.

Tjok menambahkan, dalam UU tersebut dipaparkan bahwa boleh melakukan pungutan kepada wisatawan mancanegara, untuk tujuan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

"Tinggal sekarang Pergub-nya sedang disusun, dan masih diajukan mengenai bagaimana tata cara pungutan pada wisatawan mancanegara," lanjutnya.

Sebelumnya dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (13/7/2023), Gubernur Bali I Wayan Koster berencana mewajibkan pungutan biaya bagi wisman yang masuk ke Bali pada 2023.

Baca juga:

Rencananya, pungutan yang akan diberlakukan yakni sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 150.000 untuk setiap kali datang.

Kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk semua pintu masuk wisman ke Bali, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.

Baca juga: Kunjungan Wisman ke Bali Capai 2,3 Juta Sepanjang 2023

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com