Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000, Kadispar: Masih Kami Usulkan ke DPRD

Kompas.com - 17/07/2023, 21:32 WIB
Gading Perkasa,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali direncanakan wajib membayar retribusi sebesar 10 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 150.000 mulai tahun 2024.

Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pungutan Wisatawan Asing, sesuai amanat Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:

"Retribusi ini seiring dengan UU Nomor 15 Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Bali, di mana kami bisa melakukan pungutan untuk wisatawan asing," jelas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam Weekly Press Briefing di Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Sebelumnya, menurut Tjok Bagus, Bali sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kontribusi wisatawan, namun hanya bersifat sukarela.

"Kalau retribusi yang baru ini sifatnya wajib. Tetapi draft ini baru kita usulkan ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)," lanjutnya.

Baca juga:

Dana dari retribusi yang terkumpul nantinya digunakan untuk melestarikan budaya, tradisi, serta alam dan lingkungan Pulau Dewata agar lebih berkelanjutan.

Dengan demikian, Pulau Dewata dapat dinikmati secara aman dan nyaman oleh wisatawan.

Ilustrasi wisatawan mengendarai motor di Bali.Dok. Shutterstock/Artem Beliaikin Ilustrasi wisatawan mengendarai motor di Bali.

Apabila telah ditetapkan menjadi regulasi, wisman dapat membayar retribusi ini melalui dua cara yaitu sebelum sampai di Bali atau ketika tiba di Bali.

"Sebelum berangkat wisman bisa membayar melalui e-payment, nanti mereka akan menunjukkan barcode-nya ketika sampai," tutur Tjok Bagus.

Berlaku di setiap pintu masuk ke Bali

Sebelumnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (13/7/2023), Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, kebijakan ini nantinya akan berlaku di semua pintu masuk ke Bali, baik udara, darat, maupun laut.

"Prinsipnya semua wisman masuk ke Bali melalui jalur udara, darat, dan laut," tutur Koster.

Baca juga:

Adapun ia tidak khawatir jika kebijakan ini dinilai berlawanan dengan semangat untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Bali.

Menurut dia, anggaran dari retribusi tersebut akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya, lingkungan alam, infrastruktur, serta sarana dan prasarana wisata yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com