Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Dipastikan Tak Ada Penumpukan di Bandara

Kompas.com - 26/09/2023, 13:31 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemberlakuan biaya masuk Bali bagi turis asing sebesar Rp 150.000 direncanakan berlaku mulai Februari 2024.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun memastikan, prosesnya tidak akan menimbulkan antrean di bandara karena hanya berlangsung selama beberapa detik. 

Baca juga: Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000 Mulai Februari 2024, Begini Teknisnya

Dengan proses pembayaran, artinya Pemerintah Provinsi Bali memastikan tak akan terjadi penumpukan antrean di loket pembayaran ketika wisatawan asing datang.

“Artinya kami sudah menguji, bahwa itu datang wisatawan asing diproses dengan BRI dengan tim dihitung 23 detik ya, kalau pun ada waktu tambahan ya lagi sekian detik,” kata Tjok Bagus di Denpasar, Selasa (26/9/2023), seperti dikutip dari Antara

Ia menambahkan, ada lima loket yang disediakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di setiap loket terdapat dua petugas sehingga total ada 20 petugas yang bertugas setiap harinya. 

Baca juga: Bali Akan Wajibkan Turis Asing Bayar Rp 150.000, Bagaimana dengan Destinasi Lain?

Selain itu, kata Tjok Pemayun, disiapkan pula dua loket cadangan untuk mengantisipasi kepadatan, terutama pada musim liburan.

“Tidak ada alasan bahwa itu menjadi tambahan antrean, jadi mudah-mudahan ya. Itu pun kami coba lihat pada saat jam sibuknya, pada sore hari,” tuturnya. 

Ditempatkan di area kedatangan 

Pembayaran biaya masuk turis asing ini nantinya dapat dilakukan secara non-tunai dengan terlebih dahulu membuka portal daring Love Bali.

Hal ini berlaku bagi semua pendatang kecuali kru maskapai dan urusan diplomatik.

Baca juga: Destinasi di Spanyol Ini Bakal Kenakan Pajak Turis pada 2025

Tjok Pemayun menyebutkan, nantinya personel Dispar Bali akan ditempatkan di area kedatangan untuk bertugas memindai kode yang setelah pembayaran dilakukan.

Loket pengumpulan biaya masuk Rp 150.000 per turis ini tidak hanya diberlakukan untuk penerbangan rute internasional, tetai juga domestik.

Sebab, tidak menutup kemungkinan turis asing datang menggunakan rute domestik. 

“Setelah dihitung memang tidak begitu banyak, tetapi tetap kami akan pasang (di kedatangan domestik) karena kami bisa bekerja sama nanti dengan maskapai yang ada di sini,” ucapnya. 

Baca juga: Catat, 4 Negara yang Terapkan Pajak Turis pada 2023

Selain di bandara, pihaknya juga menyiapkan loket pembayaran BRI di pintu masuk Bali jalur darat, yaitu Pelabuhan Benoa dan pelabuhan lain yang dilalui domestik.

Adapun uang biaya masuk yang terkumpul akan dikelola oleh Dinas Pariwisata dan BPKAD untuk kemudian digunakan dalam pelestarian lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan kualitas.

Kebijakan pemungutan biaya masuk turis asing berada di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, dengan turunannya yaitu Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi turis asing.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com