KOMPAS.com - Bali akan segera menerapkan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi turis asing yang masuk ke Pulau Dewata.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, pungutan tersebut hanya dibayarkan satu kali selama yang bersangkutan berwisata.
“Pembayaran hanya dilakukan satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia,” kata Koster saat Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Februari 2024, Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000
Lebih rinci, berikut beberapa tata cara pembayarannya:
“Apabila proses transaksinya berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar atau (ada) paid notification, berupa tanda bukti pembayaran digital,” terangnya.
Jika tidak melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali, maka turis asing wajib melakukan pembayaran secara non-tunai di konter pembayaran yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, atau pelabuhan, seperti menggunakan kartu kredit/debit atau secara elektronik.
Baca juga: Selain Bali, Wisatawan Korea Mulai Lirik Yogyakarta dan Batam
Kendati bisa membayar saat kedatangan, wisatawan asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali. Hal ini guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di bandara maupun pelabuhan.
Lebih lanjut, kata Koster, bukti pembayaran akan dipindai atau di-scan melalui alat yang ditempatkan setelah pemeriksaan perjalanan saat memasuki pintu kedatangan.
“Dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing melakukan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata,” jelasnya.
Adapun Perda mengenai pungutan wisatawan asing dibuat berdasarkan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 3 dan 4.
Baca juga: Bali Capai 2,9 Juta Kunjungan Wisman, Target Akhir Tahun Diprediksi Tercapai
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.