Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/09/2023, 22:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bali akan segera menerapkan pungutan sebesar Rp 150.000 bagi turis asing yang masuk ke Pulau Dewata.

Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan, pungutan tersebut hanya dibayarkan satu kali selama yang bersangkutan berwisata.

“Pembayaran hanya dilakukan satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia,” kata Koster saat Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Februari 2024, Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000

Lebih rinci, berikut beberapa tata cara pembayarannya:

  • Pembayaran wajib dilakukan secara non-tunai atau cashless, melalui sarana pembayaran elektronik melalui sistem Love Bali, sebelum memasuki kedatangan di Bali. Love Bali dapat diakses melalui browser atau mobile, ataupun aplikasi
  • Turis asing mengisi data, kemudian melakukan pembayaran
  • Proses pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan pilihan metode pembayaran seperti transfer, virtual account, atau QRIS

“Apabila proses transaksinya berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar atau (ada) paid notification, berupa tanda bukti pembayaran digital,” terangnya.

Jika tidak melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali, maka turis asing wajib melakukan pembayaran secara non-tunai di konter pembayaran yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, atau pelabuhan, seperti menggunakan kartu kredit/debit atau secara elektronik.

Baca juga: Selain Bali, Wisatawan Korea Mulai Lirik Yogyakarta dan Batam

Kendati bisa membayar saat kedatangan, wisatawan asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali. Hal ini guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di bandara maupun pelabuhan.

Lebih lanjut, kata Koster, bukti pembayaran akan dipindai atau di-scan melalui alat yang ditempatkan setelah pemeriksaan perjalanan saat memasuki pintu kedatangan.

“Dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing melakukan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata,” jelasnya.

Adapun Perda mengenai pungutan wisatawan asing dibuat berdasarkan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 3 dan 4.

Baca juga: Bali Capai 2,9 Juta Kunjungan Wisman, Target Akhir Tahun Diprediksi Tercapai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com