KOMPAS.com - Pemberlakuan biaya masuk Bali bagi turis asing sebesar Rp 150.000 direncanakan berlaku mulai Februari 2024.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun memastikan, prosesnya tidak akan menimbulkan antrean di bandara karena hanya berlangsung selama beberapa detik.
Baca juga: Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000 Mulai Februari 2024, Begini Teknisnya
Dengan proses pembayaran, artinya Pemerintah Provinsi Bali memastikan tak akan terjadi penumpukan antrean di loket pembayaran ketika wisatawan asing datang.
“Artinya kami sudah menguji, bahwa itu datang wisatawan asing diproses dengan BRI dengan tim dihitung 23 detik ya, kalau pun ada waktu tambahan ya lagi sekian detik,” kata Tjok Bagus di Denpasar, Selasa (26/9/2023), seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, ada lima loket yang disediakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di setiap loket terdapat dua petugas sehingga total ada 20 petugas yang bertugas setiap harinya.
Baca juga: Bali Akan Wajibkan Turis Asing Bayar Rp 150.000, Bagaimana dengan Destinasi Lain?
Selain itu, kata Tjok Pemayun, disiapkan pula dua loket cadangan untuk mengantisipasi kepadatan, terutama pada musim liburan.
“Tidak ada alasan bahwa itu menjadi tambahan antrean, jadi mudah-mudahan ya. Itu pun kami coba lihat pada saat jam sibuknya, pada sore hari,” tuturnya.
Pembayaran biaya masuk turis asing ini nantinya dapat dilakukan secara non-tunai dengan terlebih dahulu membuka portal daring Love Bali.
Hal ini berlaku bagi semua pendatang kecuali kru maskapai dan urusan diplomatik.
Baca juga: Destinasi di Spanyol Ini Bakal Kenakan Pajak Turis pada 2025
Tjok Pemayun menyebutkan, nantinya personel Dispar Bali akan ditempatkan di area kedatangan untuk bertugas memindai kode yang setelah pembayaran dilakukan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.