Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop Aturan Baru untuk Turis di Bali Sepanjang 2023

Kompas.com - 07/12/2023, 17:56 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada tahun 2023, terjadi beragam polah tingkah wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan dan kesucian tempat ibadah di Bali.

Pada awal tahun 2023, misalnya, Pulau Dewata menjadi sorotan lantaran banyak wisman yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Banyak Wisman di Bali Langgar Aturan, Pengamat: Mengejar Kuantitas, Lupa Kualitas

Dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (9/3/2023), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali mencatat ada sekitar 367 kasus tilang manual yang terkumpul pada 22 Februari 2023-7 Maret 2023.

Dari 367 kasus tilang, sekitar 147 kasus di antaranya berasal dari wisman. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh wisman yaitu tidak memakai helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukkan.

Contoh lainnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (29/5/2023), seorang wisaman asal Jerman naik ke panggung pertunjukan tari di Puri Saraswati, Ubud, tanpa berbusana.

Menyusul maraknya pelanggaran yang dilakukan sejumlah wisman di Bali, Pemerintah Bali kemudian menerbitkan beberapa aturan baru.

Baca juga:

Aturan untuk turis asing di Bali sepanjang 2023

1. Surat Edaran (SE) Tatanan Baru

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.

Gubernur Bali saat itu, I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Berlaku mulai akhir Mei 2023, SE ini mengatur berbagai kewajiban dan larangan yang harus ditaati wisman selama di Pulau Dewata.

Apabila ada wisman yang melanggar akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 

Dilaporkan oleh Kompas.com, Selasa (6/6/2023), aturan yang tertuang dalam SE tersebut meliputi aturan di tempat ibadah, aturan di tempat wisata serta tempat umum, aturan di bidang bisnis, aturan berlalu lintas, dan aturan bersikap.

Tidak hanya itu, Pemerintah Bali juga membentuk satuan tugas (satgas) Percepatan Tata Kelola Pariwisata untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Anggota satgas ini terdiri dari personel Dinas Pariwisata Bali, Kepolisian, Satpol PP, Imigrasi, Kejaksaan, dan asosiasi pariwisata.

Baca juga: Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

2. Aturan retribusi Rp 150.000

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Seminyak, Bali.SHUTTERSTOCK/SONY HERDIANA Ilustrasi wisatawan mancanegara di Seminyak, Bali.

Pada Juli 2023, Gubernur Bali saat itu I Wayan Koster menyampaikan adanya rencana pungutan biaya retribusi bagi wisman yang masuk ke Bali pada 2024.

Dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (12/7/2023), ia mengatakan, rencana retribusi ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Rencana tersebut pertama kali ia sampaikan dalam sidang Paripurna di Gedug DPRD Bali pada Rabu (12/7/2023).

Pada saat itu besaran biaya retribusi belum dipastikan, namun diperkirakan angka sementara seharga Rp 150.000 per orang.

Baca juga: Mulai 14 Februari 2024, Pungutan Rp 150.000 untuk Turis Asing di Bali Resmi Berlaku

Biaya retribusi ini rencananya akan dikumpulkan secara elektronik, dan berlaku untuk seluruh pintu kedatangan wisman, baik dari darat, laut, maupun udara.

Diketahui anggaran tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya, lingkungan alam, infrastruktur, dan sarana prasarana wisata di Bali, dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.

Selanjutnya pada Agustus 2023, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, rencana biaya retribusi bagi kunjungan wisman ke Bali akan diterapkan pada Februari 2024.

Pada momen tersebut, Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi wisman telah rampung disusun, dan sedang menunggu  proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub).

Serta, masih proses pengajuan mengenai tata cara pungutan pada wisman.

Baca juga: Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Dipastikan Tak Ada Penumpukan di Bandara

Sekitar sebulan kemudian, tepatnya pada September 2023, aturan retribusi Rp 150.000 bagi wisman di Bali akan resmi berlaku mulai Februari 2024, tepatnya Rabu (14/2/2024).

Penetapan tanggal pemberlakuan aturan tersebut tercantum dalam Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 19 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Tidak hanya itu, pada bulan yang sama pemerintah Provinsi Bali juga merilis tata cara pembayaran retribusi bagi wisman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com