Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel Bersertifikat Internasional di Jabar Baru 4 Persen

Kompas.com - 19/12/2014, 10:23 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Dari 1.750 hotel di Jawa Barat, baru 70 hotel atau 4 persennya yang mengantungi sertifikat internasional. Padahal, sertifikasi itu sangat penting dalam menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 mendatang.

“Hotel harus memiliki standardisasi internasional berupa sertifikat klasifikasi usaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Dan untuk memprolehnya, persyaratannya cukup sulit. Itu menjadi salah satu penyebab minimnya hotel tersertifikasi internasional di Jabar,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar melalui saluran telepon, Kamis (18/12/2014).

Herman menjelaskan, dengan sistem yang baru, sedikitnya ada 10 persyaratan dasar dan 10 persyaratan teknis yang harus dipenuhi hotel untuk mendapatkan sertifikat internasional. Mulai dari kenyamanan, fasilitas penunjang, fasilitas utama, hingga keamanan. “Yang mengantungi sertifikat dengan sistem baru ini ada lima hotel, yakni Aston, Papandayan, Sheraton, Swiss-Belhotel Cirebon, dan Santika Cirebon. Namun jika dihitung dengan sertifikasi menggunakan sistem yang lama, jumlahnya mencapai 70-an,” ungkap Herman.

Hingga akhir tahun, akan nada tiga hotel bintang 3-5 lagi yang mengajukan sertifikasi internasional. Yakni Mercure Setiabudi, Hotel Park, dan salah satu hotel di Bogor. Meski masih minim, lanjut Herman, PHRI Jabar terus menggenjot dan melakukan percepatan sertifikasi agar lebih berdaya saing. “Yang melakukan sertifikasi rata-rata hotel bintang tiga hingga lima. Kalau dihitung, dari 1.750 hotel yang ada di Jabar, sekitar 300 hotel merupakan hotel bintang tiga hingga lima. PR kita masih banyak, kita akan terus menggenjotnya,” ucapnya.

Herman menargetkan, pada 2015 mendatang, minimal 10 hotel tersertifikasi setiap bulan. Hingga pemberlakuan MEA nanti, dia menargetkan, 30 persen anggota PHRI sudah mengantongi sertifikat internasional.

Sementara itu, Direktur PT Karsa Bhakti Persada (Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata) Herrie Hermanie Soewarna mengatakan, upaya penggenjotan program sertifikasi di PHRI dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.53/Hm.001/Mpek/2013 tentang Standar Usaha Hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com