JAKARTA, KOMPAS.com - Mudik dengan menggunakan moda transportasi udara menjadi pilihan favorit pemudik.
Tiba di kampung halaman lebih cepat, meski uang yang dikeluarkan jauh lebih besar saat musim mudik seperti ini.
Budget yang dikeluarkan lebih besar, tentu Anda tak ingin gigit jari saat mendapai bagasi hilang ketika tiba di tempat tujuan.
Baca juga: Alhamdulilah, Pencuri Bagasi Penumpang Pesawat Sudah Ditangkap
Namun, jika hal ini terjadi, ada baiknya Anda mengetahui langkah apa yang harus dilakukan untuk menindaklanjutinya.
Kementerian BUMN, melalui akun resmi Twitter-nya, @KemenBUMN, memberikan sejumlahi informasi soal ini.
Hai #SobatBUMN. Ada informasi nih bagi kalian yang sering bepergian memakai pesawat terbang. Ini terkait jika bagasi #SobatBUMN hilang saat penerbangan. pic.twitter.com/mJ3DTWuXps
— Kementerian BUMN (@KemenBUMN) May 30, 2018
Ada tiga langkah yang dapat dilakukan ketika bagasi hilang saat penerbangan, yaitu:
1. Hubungi customer service maskapai yang bersangkutan.
2. Buat laporan kehilangan lost & found dengan mendeskripsikan barang yang hilang, kemudian sertakan identitas diri dan boarding pass.
3. Tunggu informasi dari maskapai yang bersangkutan.
Prosedur maskapai
Selain itu, langkah antisipatif lain yang bisa Anda lakukan, ketahui prosedur pengurusan bagasi hilang pada maskapai yang Anda gunakan.
Pelaporan bagasi setiap maskapai berbeda-beda.
Garuda Indonesia, misalnya, dalam situs web resminya, menyebutkan, bagasi penumpang hanya mencakup barang, benda, atau properti lainnya yang dipakai dan dibutuhkan untuk kenyamanan selama perjalanan.
Garuda Indonesia menyediakan akses untuk mengetahui informasi mengenai status bagasi dengan memasukkan nama dan nomor referensi yang disediakan petugas saat melakukan pelaporan.
Para penumpang wajib melaporkan ke kantor Baggage Service di area kedatangan sebelum meninggalkan bandara apabila bagasi tidak diterima pada waktu kedatangan atau bagasi dalam keadaan rusak.
Jika Anda menggunakan penerbangan internasional, diberikan batas waktu pelaporan kerusakan selama tujuh hari.
Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen baggage tag number, kartu identitas, dan boarding pass.