JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penginapan dan restoran akan dibangun di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Pembangunan sarana pendukung wisata itu telah mendapatkan izin dari otoritas terkait yakni Balai Besar Taman Nasional Komodo.
Informasi yang beredar di media sosial, pembangunan akan dilakukan di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo. Pembangunan sarana wisata meliputi penginapan dan restoran di tiga pulau tersebut.
Foto yang beredar menggambarkan informasi "Areal Konstruksi Kegiatan Realisasi Pembangunan Sarana Wisata Alam PT. Segara Komodo Lestari".
Pembangunan akan dilakukan oleh PT. Segara Komodo Lestari di Pulau Rinca berdasarkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 17 Desember 2015 tentang Pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Komodo seluas 22,1 hektar.
R, warga yang berdomisili di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur mengatakan isu proyek pembangunan sarana wisata di Taman Nasional Komodo beredar di kalangan masyarakat sejak tahun 2015. Ia menyebutkan, saat ini pembangunan sarana wisata mulai terlihat dan intensif dimulai pada awal tahun 2019.
"Di Pulau Rinca itu sudah mulai kelihatan pagarnya dan ada plank proyeknya. Pagar itu dari seng dan berlokasi di jalur long trekking Pulau Rinca, di savana sisi timur," kata R saat dihubungi KompasTravel, Senin (6/8/2018) pagi.
Ia menyebut, di Pulau Rinca akan dibangun restoran. Sementara, di Pulau Padar dan Komodo, akan dibangun penginapan.
"Itu (pembangunan) kan semua mekanisme. Semua sesuai prosedur. Izin pembangunannya sudah sesuai. Nanti ada informasi lebih lanjut dari pusat ya. Dari PJLHK," kata Kepala Taman Nasional Komodo, Budhy Kurniawan saat dihubungi KompasTravel, Senin (6/8/2018).
PJLHK merupakan akronim dari Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PJLHK adalah sebuah direktorat di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai tugas untuk mengelola perizinan pengurusan jasa wisata di area konservasi.
Hingga saat ini, KompasTravel sudah mencoba menghubungi Direktur PJLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetapi belum bisa tersambung.
Berdasarkan Peta Zonasi Taman Nasional Komodo terbitan 24 Februari 2012, area Pulau Rinca merupakan zona inti taman nasional. Sementara Pulau Padar terdiri atas Zona Rimba dan Zona Pemanfaatan Wisata Daratan.
Pulau Rinca merupakan salah satu pulau yang menjadi habitat hewan purba komodo (varanus komodoensis). Pulau Rinca juga merupakan salah satu obyek wisata minat khusus yang diminati oleh wisatawan.
Sepanjang bulan Januari - April tahun 2018, ada 45.630 wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo. Kunjungan wisatawan pada periode tersebut didominasi oleh wisatawan asing yakni 27.550 wisatawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.