Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Virus Corona, WN China di Indonesia Bisa Perpanjang Izin Tinggal ke Imigrasi

Kompas.com - 12/02/2020, 20:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Yuharrani Aisyah

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara China yang tinggal di Indonesia bisa mengajukan izin tinggal keadaan terpaksa kepada Kepala Kantor Imigrasi.

Hal ini diberikan karena dampak wabah virus corona yang membuat tidak adanya alat angkut mereka ke luar wilayah Indonesia.

Baca juga: Imbauan Asuransi Perjalanan kepada Wisatawan Saat Wabah Virus Corona

Kompas.com telah mengonfirmasi pada Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh yang menyatakan bahwa informasi tersebut benar adanya.

"Betul, mas. Kami yang rilis itu (mengenai perpanjangan izin tinggal), isinya sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 tahun 2020," kata Ahmad ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Adapun WN China kini dapat mengajukan izin tinggal tersebut dengan melampirkan tiga persyaratan. Di antaranya, paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, visa, dan izin tinggal yang dimiliki.

Setelah melengkapi ketiga persyaratan itu, WN China bisa mengajukannya kepada Kepala Kantor Imigrasi.

Semua persyaratan pengajuan atau permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China di Indonesia tidak dipungut biaya atau gratis.

Sebelumnya, pihak imigrasi di Bali juga membantu proses perpanjangan izin tinggal untuk keadaan terpaksa bagi WN China pada Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Dampak Virus Corona, Wisatawan China di Bali Pilih Perpanjang Izin Tinggal

Setidaknya sebanyak 76 wisatawan asal China tampak mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Mereka melampirkan persyaratan administrasi dan membayar biaya overstay.

"Dia harus bayar overstay-nya dulu, baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa, biayanya Rp 1 juta per hari," kata Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra, seperti dikutip Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com