Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Ini Sanksinya

Kompas.com - 18/12/2020, 10:10 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) resmi melarang adanya perayaan atau pesta pergantian Tahun Baru 2021.

Larangan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 003/SE.147-DISBUDPAR yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Selasa (15/12/2020).

“Pemkot Bandung melarang seluruh masyarakat kota Bandung untuk melaksanakan Kegiatan Perayaan Pergantian Tahun 2020 ke Tahun 2021 karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis surat edaran itu.

Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.

Sidak dan sanksi dari Satpol PP

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi titik kerumunan di Kota Bandung saat perayaan Tahun Baru 2021.

Ada enam tempat yang sudah dipetakan sebagai titik kerumunan, yakni Alun-alun Bandung termasuk Jalan Merdeka. Lalu ada pula Taman Tegallega, Alun-alun Ujung Berung, Jalan Dago, Dipatiukur, dan Fly Over Pelangi di Kiaracondong.

“Barang siapa yang tidak memiliki, tidak menggunakan masker, dan tidak membawa KTP. Ya itu kita akan kenakan denda administratif di situ,” kata Idris ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Kantor Gubernur Jawa Barat atau akrab disebut Gedung Sate.KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Kantor Gubernur Jawa Barat atau akrab disebut Gedung Sate.

Selain perorangan, Satpol PP juga akan mengawasi area-area publik yang termasuk badan usaha. Seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan yang buka melebihi jam operasional atau melebihi ketentuan kapasitas pengunjung yakni maksimal 30 persen.

Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan perseorangan, maka denda administratif yang ditetapkan adalah paling besar Rp 100.000. Sementara untuk badan usaha yang melanggar, dendanya adalah Rp 500.000.

“Kalau orangnya sudah banyak, menghindari kerumunan biasanya kita langsung saja bubarkan. Tapi kalau dari awal kita begitu datang ke sana untuk sidak, biasanya saat-saat itu pengenaan sanksi,” pungkasnya.

Baca juga: Hadapi Libur Akhir Tahun 2020, Begini Persiapan Kota Bandung

Pembubaran kerumunan dan sidak akan mulai dilakukan pukul 20.00 WIB di malam tahun baru.

Sebelumnya, sebagai langkah antisipasi Satpol PP juga berkoordinasi dengn kepolisian untuk menutup ruas jalan atau akses menuju tempat yang akan jadi titik kerumunan mulai pukul 18.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capaian Timnas U-23 di Piala Asia Bawa Dampak Pariwisata untuk Indonesia

Capaian Timnas U-23 di Piala Asia Bawa Dampak Pariwisata untuk Indonesia

Travel Update
Harga Tiket Masuk Taman Safari Prigen 2024 dan Cara Pesan via Online

Harga Tiket Masuk Taman Safari Prigen 2024 dan Cara Pesan via Online

Travel Tips
3 Promo BCA Australia Travel Fair 2024, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

3 Promo BCA Australia Travel Fair 2024, Ada Cashback hingga Rp 2 Juta

Travel Update
4 Promo Tiket Pesawat dan Tur BCA Australia Travel Fair, Rp 7 Juta ke Perth PP

4 Promo Tiket Pesawat dan Tur BCA Australia Travel Fair, Rp 7 Juta ke Perth PP

Travel Update
Hari Ini, BCA Australia Travel Fair 2024 Digelar di Gandaria City

Hari Ini, BCA Australia Travel Fair 2024 Digelar di Gandaria City

Travel Update
10 Tips Wisata Saat Cuaca Panas, Pakai Tabir Surya dan Bawa Topi

10 Tips Wisata Saat Cuaca Panas, Pakai Tabir Surya dan Bawa Topi

Travel Tips
5 Wisata di Palangka Raya, Ada Wisata Petik Buah

5 Wisata di Palangka Raya, Ada Wisata Petik Buah

Jalan Jalan
5 Tips ke Museum iMuseum IMERI FKUI di Jakarta, Reservasi Dulu

5 Tips ke Museum iMuseum IMERI FKUI di Jakarta, Reservasi Dulu

Travel Tips
Cara Menuju ke Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah

Cara Menuju ke Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah

Jalan Jalan
Bukit Tangkiling Palangka Raya untuk Pencinta Alam dan Petualangan

Bukit Tangkiling Palangka Raya untuk Pencinta Alam dan Petualangan

Jalan Jalan
Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Jalan Jalan
Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Travel Update
Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Jalan Jalan
Kering sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Kering sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Travel Update
Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com