Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Batam PPKM Level 3, Tempat Wisata Boleh Buka Kembali

Kompas.com - 25/08/2021, 15:29 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menyesuaikan sejumlah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lantaran status kota tersebut sudah turun ke PPKM Level 3.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2021 tertanggal 24 Agustus 2021.

SE tersebut membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Batam.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi pada Selasa (24/8/2021).

Dilansir dari Antara, pelaksanaan kegiatan di area publik, seperti fasilitas, taman, dan tempat wisata umum, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Para pengunjung juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca juga:

Syarat untuk pelaku perjalanan

SE yang sama juga mencantumkan syarat untuk pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh (pesawat udara, bus, dan kapal laut). Berikut syaratnya:

  1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.
  2. Untuk calon penumpang pesawat, mereka harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui PCR dalam H-2 sebelum keberangkatan.
  3. Untuk penumpang mobil pribadi, sepeda motor, bisa dan kapal laut dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui antigen dalam H-1 sebelum keberangkatan,
  4. Poin 1-3 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3. 
  5. Point 1-3 tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi antar pulau dalam Kota Batam.
  6. Untuk calon penumpang pesawat udara dari dan ke Kota Batam dalam Provinsi Kepulauan Riau, menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau
  7. Menunjukkan surat keterangan negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com