SE Wali Kota Batam pada 24 Agustus 2021 juga mengatur operasional warung makan, restoran, dan kafe.
Dalam SE tersebut, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Para pelaku usaha juga wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.
Sedangkan, restoran/rumah makan dan kafe berskala kecil, sedang, atau besar yang ada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat (dine in).
Jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, dua orang per meja. Tempat makan tersebut juga melayani delivery/takeaway dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga:
Ocu Pardi, salah satu pemilik warung sarapan di Batam, menyatakan kelegaannya.
Hal itu karena ia harus menutup sementara kedainya sejak kebijakan PPKM berlaku. Ia kemudian sempat buka kembali, namun tidak melayani dine in. Saat itu pendapatannya menurun drastis.
Ia berharap kebijakan PPKM yang baru dapat memajukan perekonomian seperti dahulu.
"Sekarang pelanggan masih sepi, efek PPKM yang berjilid kemarin," ucapnya, Selasa, dikutip dari Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.