Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Pandemi Covid-19, Sertifikasi CHSE Tetap Berlaku

Kompas.com - 10/04/2023, 21:01 WIB
Sania Mashabi,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat Cleaniliness, Health, safety, and enviorment sustainablity (CHSE) atau kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan memang harus didapatkan setiap usaha atau fasilitas pariwisata selama masa pandemi Covid-19.

Akan tetapi meski kondisi pandemi Covid-19 sudah melandai, sertifikasi CHSE itu masih tetap berlaku.

Baca juga: Kecelakaan Bus Pariwisata yang Tertinggi, Mudik Lebaran 2023 Dipantau Ketat

"Masih berlaku (sertifikat CHSE). CHSE adalah bagian dari pada pariwisata berkualitas, berkelanjutan pascapandemi," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf Sandiaga Uno dalam Weekly Press Brefing, Senin (10/4/2023).

Sandiaga mengatakan, CHSE sudah menjadi standar nasional Indonesia dan prinsipnya akan terus diterapkan di setiap destinasi wisata.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Ia pun berharap CHSE menjadi kebiasaan dan budaya baru untuk Indonesia dalam pelayanan wisata.

"Dan kita harapkan jangan hanya menjadi pajangan, tapi menjadi kebiasaan yang akan menjadi budaya kita," ujar dia.

Cara buat CHSE

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata.

Kemudian destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan pada wisatawan pada pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Adapun kategori usaha pariwisata yang harus memiliki CHSE adalah usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha hotel.

Baca juga: Lewat “Kita Mulai Sekarang”, Kemenparekraf Fokus Kembangkan Pariwisata Berkualitas dan Berkelanjutan

Kemudian homestay atau pondok wisata, usaha restoran, usaha rumah Makan, MICE dan usaha pariwisata lain sesuai kebutuhan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pariwisata Bali dengan protokol kesehatan (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pariwisata Bali dengan protokol kesehatan (foto stok)

Berikut cara buat sertifikat CHSE:

1. Akses halaman website https://chse.kemenparekraf.go.id/

2. Pilih "Daftar Sekarang"

3. Isi kelengkapan data diri dan perusahaan untuk membuat akun yang akan diverifikasi melalui email

Baca juga: 1.721 Hotel, Restoran, Kafe di Jakarta Sudah Dapat Sertifikat CHSE

4. Setelah akun diverifikasi, log-in melalui https://chse.kemenparekraf.go.id/ dengan memasukkan email dan password yang didaftarkan

5. Pelaku usaha melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri

6. Selanjutnya menunggu proses audit/penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com