Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inggris Raya Akan Terapkan Biaya Masuk mulai Rp 186.000

Kompas.com - 12/06/2023, 22:53 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan yang tidak membutuhkan visa untuk masuk ke Inggris Raya (The United Kingdom) nantinya wajib membayar 10 poundsterling (sekitar Rp 186.705). Kewajiban ini termasuk dalam skema Electronic Travel Authorisation (ETA).

Diterapkan pada 2024, skema ini mengharuskan pelaku perjalanan tersebut untuk melakukan pendaftaran secara digital melalui aplikasi. 

Baca juga:

"Biaya ETA akan jadi salah satu yang terbaik di dunia bila dibandingkan dengan program internasional lainnya yang serupa. Biaya tambahan ini akan memungkinkan kami untuk meningkatkan keamanan di perbatasan Inggris Raya dan menjaga keamanan penduduk kami," terang Menteri Imigrasi Robert Jenrick, dikutip dari laman resmi, Senin (12/6/2023).

Untuk diketahui, ETA adalah izin digital untuk pelaku perjalanan yang mengunjungi atau transit melalui Inggris Raya dan tidak memerlukan visa untuk periode tinggal jangka pendek.

Skema ETA akan berlaku selama dua tahun. Pelaku perjalanan yang dianggap masuk persyaratan bisa masuk-keluar Inggris Raya selama periode tersebut.

Baca juga: Bandara di Inggris Hapus Aturan Batas Cairan 100 Mililiter ke Pesawat

Ilustrasi Edinburgh di Skotlandia.Dok. Unsplash/Stuart Hay Ilustrasi Edinburgh di Skotlandia.

Adapun pelaku perjalanan luar negeri yang akan mengikuti skema ETA adalah warga negara dari Gulf Cooperation Council (Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk atau GCC), terutama warga negara Qatar pada Oktober 2023.

Selanjutnya, ETA akan berlaku untuk warga negara GCC secara keseluruhan serta Yordania pada Februari 2024, kemudian berlanjut ke semua negara secara bertahap sepanjang tahun 2024.

Baca juga:

Lantas, bagaimana dengan Indonesia?

Berdasarkan informasi yang Kompas.com peroleh dari laman resmi Pemerintahan Inggris Raya, saat ini warga negara Indonesia masih memerlukan visa untuk mengunjungi Inggris Raya. Hal ini termasuk untuk tujuan wisata, studi, dan bekerja. 

Dengan demikian, warga negara Indonesia belum termasuk dalam skema ETA.

Baca juga: Wisata ke Tempat Raja Charles III Dilantik di Inggris, Harus Nyeker

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com