Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Tarif Kapal Roro Batam-Jambi dan Batam-Riau Naik 5 Persen

Kompas.com - 02/08/2023, 09:42 WIB
Hadi Maulana,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – PT Angkutan Sungai Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Telaga Punggur di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akan menaikkan harga tiket kapal roro antarprovinsi sebesar lima persen yakni Batam tujuan Jambi (pergi-pulang atau PP) dan Batam tujuan Riau (PP).

“Insyaallah penyesuaian tarif sebesar lima persen berlaku mulai besok, Kamis (3/8/2023), dan ini salah satu upaya untuk melancarkan pengiriman logistik dan penumpang antar provinsi serta peningkatan pelayanan,” kata General Manager (GM) PT ASDP Telaga Punggur Batam, Nana Sutisna kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (2/8/2023).

Baca juga:

Nana melanjutkan, penyesuaian tarif tersebut tidak hanya dilakukan antarprovinsi dari Batam ke Jambi dan Riau, tapi juga berlaku secara nasional.

“Jadi penyesuaian ini berlaku se-Indonesia, tidak saja Batam, Kepri, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara,” jelas Nana.

Baca juga:

Daftar harga tiket kapal roro terbaru

Harga tiket kapal roro rute Batam-Kuala Tungkal (Jambi)

  • Penumpang dewasa yang sebelumnya Rp 177.700 naik menjadi Rp 186.000
  • Penumpang anak-anak yang sebelumnya Rp 17.600 naik menjadi Rp 18.400
  • Kendaraan Golongan I - sepeda Rp 223.900 tidak mengalami kenaikan
  • Kendaraan Golongan II - motor (kurang dari 500 cc) Rp 410.700 tidak mengalami kenaikan
  • Kendaraan Golongan III - (motor R.3/lebih dari 500 cc) yang sebelumnya Rp 817.800 naik menjadi Rp 858.000
  • Kendaraan Golongan IV.A - (mobil penumpang) yang sebelumnya Rp 2,76 juta (Rp 2.762.600) naik menjadi Rp 2,89 juta (Rp 2.898.600)
  • Kendaraan Golongan IV.B - (mobil pick-up barang) yang sebelumnya Rp 2,52 juta (Rp 2.522.400) naik menjadi Rp 2,64 juta (Rp 2.647.200)
  • Kendaraan Golongan V.A - (bus kecil, ELF, mobil travel) yang sebelumnya Rp 5,14 juta (Rp 5.142.300) naik menjadi Rp 5,39 juta (Rp 5.394.200)
  • Kendaraan Golongan V.B - (lori, R.6/panjang tujuh meter) yang sebelumnya Rp 4,33 juta (Rp 4.331.900) naik menjadi Rp 4,54 juta (Rp 4.546.300)
  • Kendaraan Golongan VI.A - (bus besar) yang sebelumnya Rp 8,56 juta (Rp 8.565.500) naik menjadi Rp 8,98 juta (Rp 8.984.900)
  • Kendaraan Golongan VI.B - (Fuso R.10/panjang <10 meter) yang sebelumnya Rp 7,1 juta (Rp 7.105.300) naik menjadi Rp 7,46 juta (Rp 7.467.600)
  • Kendaraan Golongan VII - (Fuso R.10/panjang <12 meter) yang sebelumnya Rp 8,19 juta (Rp 8.912.700) naik menjadi Rp 9,35 juta (Rp 9.355.000)
  • Kendaraan Golongan VIII - (alat berat/tronton <16 meter) yang sebelumnya Rp 12,89 juta (Rp 12.892.200) naik menjadi Rp 13,53 juta (Rp 13.532.000)
  • Kendaraan Golongan IX - (tronton R12/panjang >16 meter) yang sebelumnya Rp 18,77 juta (Rp 18.779.700) naik menjadi Rp 19,71 juta (Rp 19.714.00).

Baca juga: Daftar Harga Tiket Kapal Pelni Terbaru di Batam Per 1 Juli 2023

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com