KOMPAS.com - Pelaku perjalanan asing yang hendak memasuki Malaysia disebut wajib melengkapi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC), paling lambat tiga hari sebelum kedatangan, per Jumat (1/12/2023).
Dilansir dari laman resmi Departemen Imigrasi Malaysia, Jumat (1/12/2023), aturan ini tidak berlaku untuk penduduk permanen Malaysia dan pemegang Malaysia Automated Clearance System (MACS).
Baca juga: Cara Mengisi Malaysia Digital Arrival Card
Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang transit melalui Singapura tanpa meminta izin imigrasi.
Adapun registrasi MDAC bisa dilakukan secara daring melalui laman resminya di https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main.
Calon pelaku perjalanan wajib melengkapi sejumlah informasi di formulir yang ada, antara lain nama, kewarganegaraan, detail soal paspor, serta tanggal kedatangan dan tanggal keberangkatan, dikutip dari Straits Times.
Baca juga:
Situs web MDAC juga menyebutkan fasilitas autogate untuk pelaku perjalanan asing yang tiba di Terminal 1 dan 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia.
Fasilitas tersebut hanya untuk pelaku perjalanan asing dari sejumlah negara yaitu Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, Arab Saudi, Singapura, Amerika Serikat, dan Inggris.
Dengan fasilitas autogate, pelaku perjalanan asing tinggal memindai paspor mereka agar bisa melewati pintu otomatis.
Kendati demikian, sebelumnya mereka harus memastikan paspor mereka masih valid setidaknya dalam enam bulan, melengkapi MDAC, dan melakukan verifikasi paspor di konter di bandara.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram