Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ni Luh Djelantik Protes Karaoke Keluarga Kena Pajak Hiburan 40-75 Persen

Kompas.com - 24/01/2024, 21:06 WIB
Krisda Tiofani,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, founder Niluh Djelantik dan aktivis sosial asal Bali, protes terkait kenaikan tarif pajak hiburan tertentu.

Tarif pajak hiburan tertentu mengatur sejumlah jenis hiburan yang dikenakan pajak 40-75 persen. Salah satunya, karaoke.

"Saya memohon kepada Mas Sandiaga, tolong karaoke keluarga tidak bisa disamakan dengan karaoke yang entah bagaimana jenisnya," ungkap Ni Luh tepat di depan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Brief with Sandiuno, Senin (22/1/2024).

Ni Luh menggambarkan, karaoke keluarga merupakan tempat hiburan semua kalangan, mulai anak hingga orang dewasa.

Tidak ada kegiatan khusus atau tertentu yang dilakukan dalam karaoke tersebut, kata dia, selain bernyanyi dan bergembira dengan keluarga.

"Karaoke keluarga adalah (tempat) kami mengajak anak-anak meminum jus, bernyanyi bersama keluarga. Tidak bisa dimasukkan ke dalam jenis hiburan 'tertentu'," kata Ni Luh.

Baca juga:

Karaoke kena pajak 40-75 persen

Ilustrasi karaoke.Shutterstock Ilustrasi karaoke.

Sebelumnya, Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, memaparkan jenis hiburan tertentu yang dikenakan pajak baru sebesar 40-75 persen.

Jenis hiburan tertentu itu adalah mandi uap, diskotek, bar, dan karaoke.

Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait kategori yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) HKPD Tahun 2022 yang sedang ramai dibicarakan tersebut.

"Ini menjadi catatan kita bersama karena ini merupakan karaoke keluarga. Kalau spa itu wellness tourism, karaoke keluarga itu seperti tempat belajar bernyanyi bersama," respons Sandiaga dalam acara yang sama.

"Menjadi industri yang perlu dilindungi agar mereka bisa tetap membuka peluang usaha kerja," tambah dia.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com