Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis di Yunani Akan Kena Pajak Tambahan Saat Menginap di Hotel

Kompas.com - 26/01/2024, 10:10 WIB
Marsha Awang Lisba Siella,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Sumber The Sun

KOMPAS.com - Pada bulan Maret hingga Oktober 2024, wisatawan yang bepergian ke Yunani akan dikenakan pajak tambahan saat menginap.

Pajak tambahan ini akan dikenakan untuk setiap malam menginap dan jumlahnya tergantung pada jenis akomodasi dan lokasinya.

Melansir The Sun, tarif pajak tambahan berkisar antara 1 Euro atau Rp 17.000 hingga 4 Euro atau Rp 68.000 per malam.

Baca juga: Yunani Longgarkan Aturan Kedatangan dari 5 Negara Ini, Ada Indonesia?

Pajak terbaru ini akan ditambahkan ke pajak akomodasi yang sudah ada di negara tersebut, sehingga biayanya akan meningkat.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Tarif pajak menginap di hotel Yunani

Wisatawan yang memesan apartemen atau hotel bintang satu atau bintang dua, harus membayar 1,50 Euro atau Rp 25.500 per malam.

Bagi wisatawan yang menginap di hotel bintang tiga akan diminta untuk membayar 3 Euro atau Rp 51.000 per malam, sedangkan menginap di hotel bintang empat akan dikenakan biaya tambahan sebesar 7 Euro atau Rp 119.000.

Ilustrasi Yunani.PIXABAY Ilustrasi Yunani.

Selain itu, pajak untuk hotel bintang lima akan dikenakan biaya sebesar 10 Euro atau Rp 170.600 per malam.

Biaya liburan bagi wisatawan yang menginap di hotel bintang lima di Yunani selama dua minggu, akan dikenakan biaya 140 Euro atau Rp 2.388.500.

Baca juga: 4 Kota Kecil Paling Cantik di Yunani

Retribusi baru ini tidak termasuk dalam biaya pemesanan liburan yang dibayarkan wisatawan kepada agen perjalanan atau platform pemesanan online.

Melainkan wisatawan harus membayar retribusi ini kepada penyedia akomodasi tempat mereka menginap dalam mata uang lokal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com