Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dinas Pariwisata Kuningan Tidak Berwenang Mengelola Destinasi Unggulan

Hal ini disampaikan saat audiensi Kementerian Pariwisata dengan Pemkab Kuningan di rumah dinas Bupati Kuningan, Sabtu (23/12/2017).

Bupati Kuningan, Acep Purnama mengatakan mulai tahun 2008 letak obyek-obyek wisata potensial Kuningan masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Akibatnya kewenangan pengelolaan menjadi hak TNGC sepenuhnya.

"2004 kan TNGC baru ada, penyerahan zonasinya (kawasan wisata) 2008. Setelah itu sulit semua mengelola wisata, padahal itu potensial mendatangkan wisatawan," ujar Acep Purnama.

Semenjak turunnya Ketetapan Menteri nomor 424 tahun 2004, tentang zonasi Kawasan Konservasi Gunung Ciremai, kendali "surga wisata" itu jatuh ke tangan TNGC. Pemkab Kuningan pun harus rela melepas perlahan lebih dari sembilan destinasi wisata di sana yang sudah mereka bangun bertahun-tahun.

Dari total luas TNGC menurut SK Menteri Kehutanan 2004 adalah 15.500 hektar. Sedangkan luas kawasan Kuningan yang dikelola TNGC ialah 89,3127 km persegi atau 8.931,27 hektar. Sisanya masuk Kabupaten Majalengka.

Menurut pihak Pemkab, di lahan Kuningan tersebut terdapat lebih dari sembilan obyek wisata potensial yang dahulu dikembangkan pemkab. Seperti obyek wisata Ipukan, Tenjo Laut, Waduk Darma, Taman Cisantana, Curug Putri, dan yang lainnya.

Bupati Kuningan berharap pemerintah pusat, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membawahi TNGC, DPRD, ataupun yang berwenang lainnya mengembalikan hak kepengelolaan tersebut pada pemerintah daerah. "Lewat Dinporapar Kuningan akan lebih proporsional," tambah Acep.

********************

Mau merasakan liburan seru ke pulau cantik yang kaya budaya, keindahan bahari dan alam pegunungan selama 4 hari 3 malam? Ikuti photo competition "Unforgettable Journey". Hadiah sudah termasuk tiket pesawat, transportasi lokal, hotel, dan beragam aktivitas seru. Tak lupa, menangkan hadiah smartphone OPPO F5! Klik link ini.

https://travel.kompas.com/read/2017/12/28/162100927/dinas-pariwisata-kuningan-tidak-berwenang-mengelola-destinasi-unggulan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke