Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas RKUHP, Turis Australia Beralih dari Bali ke Thailand

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

"Jelas ini (rancangan RKUHP) menguntungkan kompetitor pariwisata lain seperti Thailand dan Malaysia di zaman perang dagang seperti ini," kata pria yang akrab disapa Gus Partha ini.

Gus Partha menyebutkan kondisi pariwisata Bali saat ini sedang mengalami penurunan. Kunjungan turis Eropa dan China menurun, andalan satu-satunya adalah turis Australia.

"Turis Australia ini spending-nya (pengeluaran wisata) kecil dibanding yang lain, tetapi mereka konsisten. Terus ada, bisa dilihat dari jumlah penerbangan mereka per hari," kata Gus Partha.

Namun, pemesanan wisata di Bali dari turis Australia mulai September sampai Oktober 2019, menurut Gus Partha, mengalami penurunan dan pembatalan.

"Teman saya yang di Thailand bilang ada kenaikan permintaan wisata dari turis Australia untuk Oktober. Jadi Thailand dapat limpahan cancellation (pembatalan) dari Bali," kata Gus Partha.


Saat ini rencana revisi RKUHP diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode sekarang.

Menurut Gus Partha, jika memang rencana RKUHP dilanjutkan dan ada peraturan khusus di Bali, hal itu tidak akan berpengaruh banyak.

"Ini image-nya (citranya) satu negara. Negara Muslim seperti Malaysia saja tidak seperti ini, kenapa begini? Kalau mau dilanjutkan ya silakan," kata Gus Partha.

Dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Adapun Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.

https://travel.kompas.com/read/2019/09/23/102015827/imbas-rkuhp-turis-australia-beralih-dari-bali-ke-thailand

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke