Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Late Check-out? Simak Tips Cara Mendapatkannya

Namun, tamu bisa tinggal lebih lama beberapa jam di kamar hotel atas alasan yang mendesak atau keperluan tertentu.

Situasi semacam itu disebut late check out. Tamu bisa tinggal lebih lama di dalam kamar atas persetujuan dari pihak hotel.

Kompas.com berbincang dengan Astrin Christina, Corporate Asst. Manager Operations System Santika Group, seputar fasilitas late check-out.

1. Check-in telat

"Kalau ada tamu yang minta, late check-out biasanya akan terkabul kalau tamu yang check-in datang agak terlambat," kata Astrin saat ditemui di Melawai, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Pihak hotel akan mengkonfirmasi kedatangan tamu, jika tamu datang terlambat, maka kamar tersebut bisa untuk late check-out.

"Misal datang jam empat berarti kamar tersebut bisa late check-out sampai jam dua,” papar Astrin.

2. Tanya okupansi hotel

Tingkat okupansi hotel juga menentukan apakah tamu bisa menikmati fasilitas late check-out.

Jika hotel penuh maka pihak hotel akan membatasi fasilitas late check out yang diminta oleh pengunjung.

Astrin mengungkapkan, jika pengunjung meminta late check-out pada pukul 12 hingga satu siang, biasanya terbebas dari biaya tambahan yang diterapkan hotel.

3. Tidak lebih dari pukul enam sore

Late check-out bisa dilakukan maksimal hingga pukul enam sore. Jika masuk pukul setengah tujuh malam, tamu sudah dikenakan biaya biaya tambahan satu malam.

Tamu akan diingatkan untuk segera meninggalkan kamar sebelum pukul enam sore.

Adapun biaya yang dipatuk untuk fasilitas late check-out mulai dari 50 persen dari harga kamar yang ditempati.

"Kalau pesan hotel lewat aplikasi booking, harganya tidak segitu, tapi balik lagi, harga yang dipatok dalam hotel tersebut, minimal 50 persen," ujar Asrtin

https://travel.kompas.com/read/2020/01/28/212000227/apa-itu-late-check-out-simak-tips-cara-mendapatkannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke