Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arak, Tuak, dan Brem di Bali Kini Legal, Ini Aturannya...

KOMPAS.com - Kini setiap kali kamu berkunjung ke Bali, kamu dapat meminta untuk dihidangkan arak Bali secara legal.

Sebab, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melalui laman Facebook resmi Kamis (6/2/2020) lalu.

Menurut peraturan tersebut, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan demi mendukung peningkatan ekonomi berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020. Saya mengharapkan, dengan telah diatur dalam pergub, maka minuman fermentasi khas Bali ini menjadi kekuatan ekonomi baru kita berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali,” kata Koster, mengutip Antara, Jumat (7/2/2020), saat menyosialisasikan Pergub 1/2020 di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/2/2020) lalu.

Dalam peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan minuman yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun. Meski begitu, pengedaran arak Bali juga harus memiliki Izin Edar.

Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan POM.

Distributor juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam pengedaran minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada sub-distributor.

Melalui peraturan yang baru tertibkan ini, beberapa minuman khas Bali yang dilindungi selain arak Bali antara lain adalah tuak Bali, brem Bali, produk artisanal, dan arak atau brem untuk upacara keagamaan.

Meski penjualan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sudah legal, terdapat beberapa aturan pendistribusian yang tertera dalam peraturan tersebut.

Dalam Bab 3 Pasal 12 Kemitraan Usaha Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020, minuman hanya dapat dijual di beberapa tempat tertentu di Bali. Sementara pengeksporan ke luar Bali akan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, minuman juga dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.

“Semuanya harus legal supaya nyaman semuanya. Saya memohon sekali, pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan sampai disalahgunakan untuk cara-cara tidak sehat atau akal-akalan,” tutur Koster.

Pembinaan dan pengawasan produksi

Demi kelancaran produksi dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang aman dan legal, Koster mengatakan bahwa terdapat pembinaan dan pengawasan terhadap lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong, proses produksi, distribusi, dampak sosial, dan pemanfaatannya.

Dalam pembinaan dan pengawasan tersebut, pemerintah setempat akan melakukan pengecekkan terhadap Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol, SIUP-MB, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Edar, Pita Cukai, label, harga, dan kemasan.

Untuk arak atau brem Bali yang digunakan untuk upacara keagamaan, setiap produk harus memiliki label warna merah bertuliskan “hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.

https://travel.kompas.com/read/2020/02/09/160000327/arak-tuak-dan-brem-di-bali-kini-legal-ini-aturannya-

Terkini Lainnya

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

Travel Tips
Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Travel Update
Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Travel Update
Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Travel Tips
Gedung Pakuan di Bandung: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Gedung Pakuan di Bandung: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri yang Berlatar Perbukitan

Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri yang Berlatar Perbukitan

Jalan Jalan
7 Tips Berkemah di Pantai agar Tidak Kepanasan, Jangan Pakai Tenda di Gunung

7 Tips Berkemah di Pantai agar Tidak Kepanasan, Jangan Pakai Tenda di Gunung

Travel Tips
Berlibur ke Bangkok, Pilih Musim Terbaik untuk Perjalanan Anda

Berlibur ke Bangkok, Pilih Musim Terbaik untuk Perjalanan Anda

Travel Tips
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Siapkan Wisata Pagi dan Malam

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Siapkan Wisata Pagi dan Malam

Travel Update
Pantai Kembar Terpadu di Kebumen, Tempat Wisata Edukasi Konservasi Penyu Tanpa Biaya Masuk

Pantai Kembar Terpadu di Kebumen, Tempat Wisata Edukasi Konservasi Penyu Tanpa Biaya Masuk

Travel Update
Siaga Suhu Panas, Petugas Patroli di Pantai Bangka Belitung

Siaga Suhu Panas, Petugas Patroli di Pantai Bangka Belitung

Travel Update
Cara ke Museum Batik Indonesia Naik Transjakarta dan LRT

Cara ke Museum Batik Indonesia Naik Transjakarta dan LRT

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke