Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dampak Virus Corona, WN China di Indonesia Bisa Perpanjang Izin Tinggal ke Imigrasi

Hal ini diberikan karena dampak wabah virus corona yang membuat tidak adanya alat angkut mereka ke luar wilayah Indonesia.

Kompas.com telah mengonfirmasi pada Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh yang menyatakan bahwa informasi tersebut benar adanya.

"Betul, mas. Kami yang rilis itu (mengenai perpanjangan izin tinggal), isinya sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 tahun 2020," kata Ahmad ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Setelah melengkapi ketiga persyaratan itu, WN China bisa mengajukannya kepada Kepala Kantor Imigrasi.

Semua persyaratan pengajuan atau permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN China di Indonesia tidak dipungut biaya atau gratis.

Sebelumnya, pihak imigrasi di Bali juga membantu proses perpanjangan izin tinggal untuk keadaan terpaksa bagi WN China pada Selasa (11/2/2020).

Setidaknya sebanyak 76 wisatawan asal China tampak mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Mereka melampirkan persyaratan administrasi dan membayar biaya overstay.

"Dia harus bayar overstay-nya dulu, baru bisa diperpanjang dengan izin tinggal keadaan terpaksa, biayanya Rp 1 juta per hari," kata Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra, seperti dikutip Kompas.com.

https://travel.kompas.com/read/2020/02/12/203543827/dampak-virus-corona-wn-china-di-indonesia-bisa-perpanjang-izin-tinggal-ke

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke