Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganti Paspor Biasa ke Elektronik, Bagaimana Caranya?

Hal tersebut bisa saja kamu lakukan tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan, masyarakat bisa mengganti kapan saja paspor biasa lama non elektronik ke e-paspor.

"Khusus pemilik paspor yang diterbitkan di atas 2009, kalau mau penggantian ke paspor elektronik, persyaratannya cukup E-KTP dan paspor lama," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Sigit melanjutkan, tahapan atau alurnya juga sama seperti ketika membuat paspor baru. Namun yang membedakan hanya persyaratan saja yang lebih sedikit.

Selain itu, jika paspor rusak atau hilang, ada proses tambahan yang harus dilakukan.

Pemohon paspor harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah paspornya hilang atau rusak karena kesengajaan atau tidak.

"Kalau terbukti hilang, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta, dan kalau rusak Rp 500.000," lanjutnya.


Berikut tahapan atau alur penggantian paspor lama ke elektronik yang telah Kompas.com rangkum:

1. Pemohon melakukan pendaftaran antrean paspor online

Sama seperti membuat paspor baru, masyarakat harus melalui tahapan awal yaitu mendaftar antrean melalui aplikasi Antrian Paspor Online sebelum datang ke Kantor Imigrasi.

Pemohon mengisi dan mengikuti langkah-langkah dalam aplikasi tersebut. Jangan lupa juga untuk memilih kolom penggantian paspor, bukan antrian pemohon paspor baru.

Namun, jika salah memilih, jangan lakukan pembatalan dan tetap melanjutkan langkah berikutnya.

Hal ini agar kamu terhindar dari penangguhan selama 30 hari jika kamu melakukan pembatalan antrian.

Jika salah memilih, tetap lanjutkan langkah hingga mendapatkan kode booking antrian atau barcode.

Bawalah barcode tersebut saat datang ke Kanim dan lapor kepada petugas customer service terkait kesalahan input.

2. Membawa dokumen persyaratan yaitu E-KTP dan paspor lama

Sebelum sampai di kantor Imigrasi, pastikan kamu telah menyiapkan dan membawa dua syarat yaitu E-KTP dan paspor lamamu.

Namun, kamu juga perlu memerhatikan kebijakan negara di mana kamu akan mengganti paspor.

Pemohon penggantian paspor tidak perlu membawa dokumen yang lebih banyak seperti pemohon paspor baru, yaitu E-KTP, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga. 

Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi dari dokumen tersebut.

"Namun ada beberapa negara yang berbeda aturannya. Jadi cek dan kalau perlu bawa surat permohonan negara tujuan untuk pelengkap, bawa saja," lanjutnya.

Usai dokumen persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas informasi di kantor Imigrasi untuk diperiksa.

3. Menunggu giliran foto dan wawancara

Tahapan atau alur berikutnya sebenarnya sama saja seperti pembuatan paspor baru. Pemohon penggantian paspor mengikuti alur yaitu menunggu giliran untuk foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

4. Mendapatkan kode billing atau pembayaran

Usai melakukan foto dan wawancara, pemohon penggantian paspor akan mendapatkan kode billing yang digunakan untuk membayar biaya pembuatan paspor elektronik yaitu Rp 650.000, sama seperti membuat paspor baru elektronik.

Pembayaran bisa dilakukan di semua bank, PT Pos Indonesia, dan Tokopedia. Jika kamu ingin paspor diantar ke rumah, maka membayar lewat kantor Pos dan sertakan alamat pengiriman.

Namun, kamu tetap bisa mengambil paspor di Kanim yang kemarin kamu pilih untuk membuat paspor. Adapun paspor biasanya akan jadi dan dapat diambil empat hari setelah pembayaran dilakukan.

https://travel.kompas.com/read/2020/03/04/072635027/ganti-paspor-biasa-ke-elektronik-bagaimana-caranya

Terkini Lainnya

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Gunung Batu Jonggol Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Lokasi

Jalan Jalan
Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Ocean Park BSD City Tangerang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Scoot Terbangkan Pesawat Embraer E190-E2 Pertama

Travel Update
5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

Travel Tips
Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Travel Update
4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

Travel Tips
KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Travel Update
Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Travel Tips
Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke