Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tunda Liburan ke Jepang, Ada Pembatasan Visa Kunjungan Termasuk untuk WNI

KOMPAS.com - Pemerintah Jepang memutuskan untuk membatasi pengeluaran visa kunjungan termasuk untuk warga negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut di antaranya menghentikan validitas visa Single Entry Visa maupun Multiple Entry Visa yang telah diterbitkan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020 di kantor perwakilan Jepang di 7 negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia.

Kantor perwakilan yang dimaksud ialah Kedutaan Besar Jepang, Konsulat-Jenderal Jepang, atau Kantor Konsulat Jepang

Selain Indonesia, 6 negara di Asia Tenggara yang dimaksud adalah Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Tiongkok (termasuk Hong Kong), dan Korea Selatan.

Aturan ini berlaku mulai Sabtu (28/3/2020) pukul 00.00 sampai akhir April 2020 dan akan diperpanjang masa berlakunya jika dianggap perlu, seperti melansir situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Pemerintah Jepang juga menghentikan penerapan bebas visa (visa waiver) termasuk visa diplomat dan visa ofisial, serta bebas visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC).

Setelah kebijakan ini diterapkan, visa yang telah diterbitkan sebelumnya akan menjadi valid kembali sampai pada masa berlaku yang telah ditetapkan sebelum kebijakan penghentian validitas visa ini diterapkan.

Proses untuk memeriksa permohonan visa pada masa berlakunya kebijakan ini akan memakan waktu lebih lama daripada saat normal.

Informasi lebih detail terkait kebijakan pembatasan visa dapat dilihat pada situs web resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Karantina bagi orang yang berkunjung ke Jepang

Selain pembatasan visa, sebagai upaya pencegahan menyebarnya virus corona ( Covid-19 ) pemerintah Jepang juga memberlakukan karantina bagi pengunjung dari 7 negara di Asia Tenggara agar dikarantina selama 14 hari.

Pengunjung yang masuk ke Jepang dari Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Tiongkok (termasuk Hong Kong), dan Korea Selatan diharuskan tetap berada di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina.

Mereka juga tak diizinkan untuk menggunakan sarana transportasi umum. Di antaranya kereta listrik, bus, taksi, sedangkan mobil sewa (car rental) tidak dipermasalahkan.

Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja Jepang (MHLW) mengatakan bahwa transportasi dari bandara sampai tempat karantina wajib disediakan sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku kepada maskapai penerbangan dan lainnya yang berangkat dari negara keberangkatan setelah mulai Minggu (28/3/2020) pukul 00.00 waktu Jepang. Aturan ini akan diterapkan sampai akhir April 2020.

Informasi lebih detail terkait upaya pengamanan di perbatasan Jepang dapat dilihat di situs web resmi Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja Jepang (dalam Bahasa Inggris):

https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/kenkou_iryou/covid19_qa_kanrenkigyou_00003.html

Bisa juga menghubungi Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja (MHLW) pada nomor +81-3-3595-2176 (dari Jepang). Tersedia untuk Bahasa Jepang, Inggris, Mandarin, dan Korea.

https://travel.kompas.com/read/2020/03/28/190300927/tunda-liburan-ke-jepang-ada-pembatasan-visa-kunjungan-termasuk-untuk-wni

Terkini Lainnya

5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

5 Tips Traveling dengan Hewan Peliharaan yang Aman

Travel Tips
Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Traveloka dan Baby Shark Beri Diskon Liburan Sekolah hingga 50 Persen

Travel Update
4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

4 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Melawati Keamanan Bandara

Travel Tips
KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

KAI Sediakan 739.000 Kursi Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Kadispar Bali: Pungutan Wisatawan Asing Sudah Hampir Rp 79 Miliar

Travel Update
Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Tips Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri, Jangan Kesiangan

Travel Tips
Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Tips Atas Bengkak Selama Perjalanan Udara, Minum hingga Peregangan

Travel Tips
Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Harga Tiket Wisata Pantai di Bantul Terkini, Parangtritis hingga Pandansimo

Travel Update
Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Ada Pungli di Curug Ciburial Bogor, Sandiaga: Perlu Ditindak Tegas

Travel Update
Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan

Travel Update
Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut 'Flare' di Gunung Andong

Sandiaga Dukung Sanksi Tegas untuk Penyulut "Flare" di Gunung Andong

Travel Update
Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Waktu Terbaik untuk Beli Tiket Pesawat agar Murah, Jangan Mepet

Travel Tips
Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Taman Burung-Anggrek di Papua: Lokasi dan Harga Tiket Masuk

Travel Update
5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

5 Air Terjun di Probolinggo, Ada Air Terjun Tertinggi di Jawa

Jalan Jalan
4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

4 Festival di Hong Kong untuk Dikunjungi pada Mei 2024

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke