Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Syarat Wajib agar Tempat Wisata Yogyakarta Bisa Dibuka Kembali

Salah satu bentuk kesiapannya adalah membuat tiga syarat yang wajib dipatuhi pengelola wisata jika ingin kembali membuka tempat wisata.

Apa saja tiga syarat tersebut?

"Pertama, tentu kesiapan fasilitas dari destinasi itu sendiri. Kedua, tentu ada SOP nya. Ketiga, tentu dapat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Singgih saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

Fasilitas sesuai protokol new normal

Adapun syarat pertama, misalnya, pengelola wisata perlu menyiapkan beberapa fasilitas sesuai dengan protokol kesehatan, kebersihan, dan keamanan pasca Covid-19.

Salah satu yang disebut Singgih wajib ada yaitu fasilitas tempat cuci tangan.

Menurut Singgih, tempat-tempat wisata di Yogyakarta akan mempunyai fasilitas tersebut guna mencegah penyebaran virus dan membiasakan wisatawan untuk hidup bersih dan sehat.

"Itu sudah diberi stimulus untuk fasilitas cuci tangan dari pemerintah. Jadi itu sudah selesai syarat yang pertama. Tinggal penerapannya saja nanti," ujarnya.

SOP

Syarat kedua yaitu tentang Standar Operasional Prosedural (SOP). Menurut Singgih, semua tempat wisata wajib menerapkan SOP protokol seperti, wajib mengenakan masker, hand sanitizer, physical distancing, dan penyemprotan disinfektan setiap saat.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan SOP tersebut dapat dipublikasikan. Ia berharap SOP dapat segera terpublikasikan setelah semuanya selesai disusun dan disetujui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Masih disusun dan masih berjalan, semoga tidak lama lagi akan selesai dan dipublikasikan," terangnya.

Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19

Ketiga, terkait dengan tempat wisata harus mendapat rekomendasi baik dari Gugus Tugas. Ia mengungkapkan bahwa semua tempat wisata di Yogyakarta wajib lulus dari penilaian Gugus Tugas.

Adapun penilaian tersebut berdasarkan SOP yang berkaitan dengan protokol kesehatan, kebersihan dan keamanan pasca Covid-19.

Hal ini untuk membuktikan bahwa tempat wisata tersebut sudah layak dikunjungi kembali oleh wisatawan.

Singgih pun berharap dari ketiga syarat tersebut, para pengelola dapat segera memperbaiki dan memenuhinya, sehingga ketika suatu saat kurva kasus positif Covid-19 melandai, tempat wisata dapat segera dibuka.

Pemda DIY, melalui Juru Bicara Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih mengumumkan, selama dua hari tidak ada penambahan kasus positif virus corona di wilayahnya.

"Hari ini tanggal 26 Mei 2020 tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid 19," ujar Berty Murtiningsih kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Dengan tidak adanya penambahan kasus selama dua hari ini, kata dia, total kumulatif kasus positif di DIY sebanyak 226.

Selain itu, terdapat sembilan pasien dinyatakan sembuh dari corona, sehingga total kumulatif, pasien yang sembuh dari Covid-19 di DIY sebanyak 132 kasus.

"Telah memperoleh hasil laboratorium negatif dua kali berturut turut," tegasnya.

https://travel.kompas.com/read/2020/05/28/082000627/3-syarat-wajib-agar-tempat-wisata-yogyakarta-bisa-dibuka-kembali-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke