Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bikin Paspor di Era New Normal, Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19

Kendati demikian, pelayanan paspor tetap diadakan di kantor imigrasi hanya untuk orang dengan keperluan mendesak dan bersyarat.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang dalam program Live Instagram #TravelTalk @kompascom Selasa (9/6/2020) bertajuk "Bikin Paspor di Era New Normal, Seperti Apa?" mengatakan, pelayanan pembuatan paspor untuk masyarakat umum akan dilayani pada saat New Normal.

Melalui tayangan tersebut, ia memberikan sedikit bocoran bahwa pelayanan paspor bagi masyarakat akan kembali dibuka pekan depan.

"Kemungkinan buka kembali pelayanan untuk masyarakat itu minggu depan. Tapi tunggu saja informasi resminya nanti di media sosial kita. Saat ini, kami masih melayani pelayanan paspor hanya untuk keperluan penting," kata Arvin.

Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat tak perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19 jika ingin mengajukan paspor atau pun mengganti di era New Normal.

Ia menambahkan seseorang hanya membutuhkan surat tersebut pada saat administrasi penerbangan.

"Tapi kalau mau ke luar negeri tetap harus pakai surat bebas Covid-19 ya, karena itu sudah syarat dari maskapai dan kementerian perhubungan. Urus paspor di era new normal belum ada harus bawa surat bebas Covid-19, syaratnya masih sama seperti sebelum pandemi," ujarnya.

Sekadar informasi, sejak April 2020, Ditjen Imigrasi telah menetapkan pembatasan pelayanan paspor bagi masyarakat umum akibat pandemi.

Namun, kantor imigrasi tetap melayani pengurusan paspor dengan catatan hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti:

Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter

Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya. Pemohon harus memiliki rujukan dokter yang mengharuskan orang itu dirawat di luar negeri.

Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda

Orang yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak bisa ditunda dapat datang ke kantor imigrasi dan dilayani paspornya. Misalnya para tenaga medis atau petugas negara untuk melaksanakan kepentingan penanggulangan Covid-19, seperti mengambil peralatan medis di luar negeri.

Antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online akan dinonaktifkan sementara

Bagi pemohon yang telah mendaftar antrean melalui aplikasi Antrean Paspor Online atau Apapo, tetap dapat menggunakan nomor antrean setelah pelayanan paspor kembali normal.

Hal tersebut dikarenakan Apapo akan dinonaktifkan sementara sebagai pencegahan penyebaran virus corona di Indonesia.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/09/220800227/bikin-paspor-di-era-new-normal-tak-perlu-pakai-surat-bebas-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke