Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Masuk ke Bali Masih Harus Tunjukkan Hasil Tes PCR

JAKARTA, KOMPAS.com – Pariwisata Bali akan dibuka pada Juli 2020 berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Namun, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, menuturkan, wisatawan yang tiba dengan pesawat udara memiliki persyaratan khusus.

“Untuk penumpang pesawat yang akan ke Bali, memang kalau dari kebijakan pimpinan kami harus melaksanakan tes PCR,” kata Ayu dalam Live Streaming “Sosialisasi Kenormalan Baru Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif”, Minggu (21/6/2020).

Sebelum melaksanakan penerbangan, calon penumpang pesawat harus mempersiapkan surat keterangan sehat dari rumah sakit yang menyediakan layanan tes PCR. Hasil tes tersebut harus dinyatakan negatif virus corona (Covid-19).

“Itu adalah salah satu cara pemerintah kami untuk mengendalikan penyebaran virus corona ini semakin banyak ke Bali. Jadi kalau untuk sementara, kebijakan pimpinan, tentu masih harus,” ungkap Ayu.

Sementara untuk persyaratan pada masa yang akan datang apakah cukup dengan hasil tes rapid saja--Ayu masih belum bisa mengungkapkan hal tersebut.

Pasalnya, seluruh keputusan berada di Pemprov Bali. Mereka juga masih harus melihat keadaan virus corona seperti apa.

Selain syarat dari Pemprov Bali, ada juga syarat lain untuk melakukan penerbangan yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (23/6/2020), beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
  2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
  3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau;
  4. Menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid tes.
  6. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui tautan berikut untuk Android, dan tautan berikut untuk iOS.

Rencana pariwisata Bali untuk wisatawan lokal

Ayu menuturkan, Gubernur Bali I Wayan Koster berencana untuk membuka kembali pariwisata Bali untuk wisatawan lokal terlebih dahulu.

Sementara mulai Agustus, wisatawan nusantara (wisnus) mulai bisa berkunjung ke Bali. Bagi wisatawan mancanegara (wisman), mereka diharap sudah bisa berkunjung pada September.

Kendati demikian, hal tersebut masih berupa rencana sembari Pemprov Bali melihat kondisi perkembangan kasus virus corona di sana.

“Kami harus melihat kurva pasien Covid-19 yang ada di Bali. Seandainya melandai, rencana berjalan seperti yang dicanangkan Gubernur, tapi kalau tidak, tentu saja rencana itu bisa berubah,” jelas Ayu.

Saat ini Bali sudah merampungkan penyusunan Standar Operasional Prosedural (SOP) Cleanliness, Health, and Safety (CHS) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/23/162000927/catat-masuk-ke-bali-masih-harus-tunjukkan-hasil-tes-pcr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke