Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Harus Dilakukan Tempat Wisata Sebelum Buka Kembali?

Hal ini bertujuan sebagai salah satu perlindungan bagi kesehatan masyarakat ketika mereka berkunjung kembali ke tempat wisata.

"Salah satu perlindungan untuk masyarakat bagi para penyedia jasa, perlu dipastikan bahwa tempat wisata itu telah berhubungan, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," kata Kirana dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Simulasi Protokol Kesehatan Bagi Industri Parekraf di Masa Covid-19, Rabu (8/7/2020) yang disiarkan channel Youtube Kemenparekraf.

Menurutnya, koordinasi tersebut akan berguna jika sewaktu-waktu kasus Covid-19 muncul di tempat wisata.

Ia mengatakan, tempat wisata tersebut juga sudah harus mengetahui apa yang harus dilakukan ketika hal buruk terjadi seperti misalnya memiliki ruang isolasi pengunjung yang terkena Covid-19.

"Jadi tempat itu untuk memisahkan sementara, antara yang terduga Covid-19 dengan masyarakat lainnya. Ini perlu dilakukan," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Kirana mengungkapkan ada 12 fasilitas dan tempat umum yang mana sangat berkaitan dengan sektor pariwisata.

"Misalnya, kalau untuk tujuan wisata tidak hanya di tempat wisatanya, tapi moda transportasi dalam perjalanan. Ini juga sangat penting untuk diperhatikan," lanjutnya.

Tempat wisata bisa buka tergantung tingkat risiko penyebaran Covid-19 di area wilayah

Ia melanjutkan, terkait pembukaan tempat wisata, juga harus memerhatikan tingkat risiko penyebaran Covid-19 di area tersebut.

Dengan demikian, kata dia, penyedia jasa wisata perlu berkoordinasi bersama Gugus Tugas Covid-19 setempat dan pusat, untuk menentukan lokasi tempat wisata yang sudah aman.

Sementara itu terkait pembinaan dan pengawasan, Kirana mengatakan akan menjadi tugas bersama bagi pemerintah dan masyarakat.

Untuk itu, ia meminta agar semua elemen memahami dan mematuhi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 382/2020.

"Mudah-mudahan, protokol kesehatan bagi masyarakat ini bisa dipahami oleh masyarakat dan khususnya kita semua para pembina atau pengawas, dan para penyedia jasa. Mudah-mudahan, kita dapat segera beradaptasi dengan pandemi ini tapi dengan tetap produktif dan aman dari Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya, pada 19 Juni 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

KMK ini mengatur beberapa tempat yang juga berkaitan dengan sektor pariwisata seperti tempat dan fasilitas umum, restoran, hotel, sarana kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/bandara/pelabuhan/terminal, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagaamaan, hingga jasa penyelenggaraan event atau pertemuan.

https://travel.kompas.com/read/2020/07/08/155000127/apa-yang-harus-dilakukan-tempat-wisata-sebelum-buka-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke