Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kemenparekraf Terbitkan Buku Protokol Kesehatan Hotel dan Restoran, Ini Isinya

KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menerbitkan buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran, Selasa (14/7/2020).

Buku panduan itu terdiri dari dua pokok materi. Materi pertama adalah panduan umum dan yang kedua adalah panduan khusus.

Panduan umum berisi tentang tata kelola hotel dan restoran, seperti memperhatikan info terkini, serta imbauan pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19.

Kemudian, ada pula panduan tentang standar operasional prosedur (SOP), penyediaan imbauan tertulis, serta panduan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

Untuk panduan khusus, isinya meliputi tiga alur pelayanan hotel dan restoran, mulai pintu masuk hingga ruang karyawan.

Panduan khusus itu merupakan panduan bagi pengusaha atau pengelola terhadapa fasilitas yang harus disediakan, panduan bagi tamu, dan karyawan.

Buku panduan tersebut juga menjadi acuan pemerintah daerah dan asosiasi usaha atau profesi terkait hotel dan restoran.

Mereka akan lebih mudah untuk melakukan sosialisasi, edukasi, simulasi, uji coba, pendampingan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penerapan Cleanliness, Health, Safety, dan Environmental Sustainability (CHSE).

Semua itu harus dilakukan demi meningkatkan keyakinan para pihak, reputasi usaha, dan destinasi wisata.

“Pelaksanaan protokol kesehatan sangat penting untuk dilakukan dengan baik,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, penerapan protokol kesehatan itu menjadi salah satu upaya memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf), serta meningkatkan kepercayaan dan produktivitas masyarakat dengan tetap aman dari Covid-19.

“Saya berharap buku panduan ini dapat meningkatkan pemahaman para pihak, khususnya bidang usaha hotel dan restoran dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Wishnutama.

Wishutama melanjutkan, semua itu nantinya membuat mereka bisa ikut berkontrobusi dalam membangkitkan industri pariwisata Indonesia agar makin berkualitas.

Setelah buku panduan diterbitkan, Menparekraf pun mengimbau para pelaku industri parekraf untuk aktif dalam mencari, memahami, dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Adapun, buku panduan protokol kesehatan sendiri merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penyususnan buku iti melibatkan berbagai pihak, yakni asosiasi usaha hotel dan restoran, asosiasi profesi terkait bidang perhotelan dan restoran, serta akademisi.

Penyususnan buku dilakukan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Info lebih lanjut tentang buku panduan protokol kesehatan di bidang hotel dan restoran dapat dilihat di tautan ini.

https://travel.kompas.com/read/2020/07/14/125839327/kemenparekraf-terbitkan-buku-protokol-kesehatan-hotel-dan-restoran-ini-isinya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Batik Air Dialihkan dari Bandara Halim ke Bandara Soekarno-Hatta

Batik Air Dialihkan dari Bandara Halim ke Bandara Soekarno-Hatta

Travel Update
Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan 2023, Tak Ada Batas Kuota Tiket

Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan 2023, Tak Ada Batas Kuota Tiket

Travel Update
5 Aktivitas Seru di Taman Pejatian Pasar Minggu, Bisa Piknik

5 Aktivitas Seru di Taman Pejatian Pasar Minggu, Bisa Piknik

Jalan Jalan
Jelang Nyepi, 64.000 Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Terjual

Jelang Nyepi, 64.000 Tiket Kereta dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Terjual

Travel Update
4 Tren Pariwisata 2023, Kebiasaan Kerja Keras-Healing Ditinggalkan

4 Tren Pariwisata 2023, Kebiasaan Kerja Keras-Healing Ditinggalkan

Travel Update
Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 6 Tahun Berturut-turut

Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 6 Tahun Berturut-turut

Travel Update
BRI-Citilink Online Travel Fair 2023, Ada Diskon hingga 80 Persen

BRI-Citilink Online Travel Fair 2023, Ada Diskon hingga 80 Persen

Travel Update
3 Aturan Masuk TMII, Kendaraan Pengunjung Dilarang Masuk

3 Aturan Masuk TMII, Kendaraan Pengunjung Dilarang Masuk

Travel Tips
Deretan Promo GOTF 2023, Tiket Jakarta-Surabaya PP Rp 1,2 Juta

Deretan Promo GOTF 2023, Tiket Jakarta-Surabaya PP Rp 1,2 Juta

Travel Update
Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini

Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini

Travel Update
Penyeberangan dari dan ke Bali Tutup Selama Nyepi, Catat Waktunya

Penyeberangan dari dan ke Bali Tutup Selama Nyepi, Catat Waktunya

Travel Update
Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta-Balikpapan PP, Ini Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta-Balikpapan PP, Ini Jadwalnya

Travel Update
Jangan Lakukan 4 Hal Ini di Museum Basoeki Abdullah

Jangan Lakukan 4 Hal Ini di Museum Basoeki Abdullah

Travel Tips
Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Atasi Pelanggaran Turis Asing di Bali

Travel Update
10 Promo Nyepi Hotel di Bali 2023, Ada Paket di Bawah Rp 1 Juta 

10 Promo Nyepi Hotel di Bali 2023, Ada Paket di Bawah Rp 1 Juta 

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+