Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Protokol Kesehatan Liburan di Bali, Tak Pakai Masker Denda Rp 100.000

KOMPAS.com – Salah satu destinasi wisata yang paling digemari oleh masyarakat Indonesia adalah Bali. Pasalnya, Pulau Dewata menawarkan sejumlah tempat wisata yang menarik.

Kendati wisatawan nusantara (wisnus) sudah dapat berlibur ke sana sejak 31 Juli 2020, terdapat protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama berada di Bali.

Syarat tersebut terlampir dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan wisnus berkunjung ke Bali.

Lantas, apa saja protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh calon wisnus selama berada di Bali? Berikut telah Kompas.com rangkum, Selasa (8/9/2020):

  1. Menggunakan masker atau pelindung wajah.
  2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
  3. Memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk.
  4. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  5. Menutup hidung dan mulut dengan tisu atau sapu tangan pada saat bersin dan batuk.
  6. Menghindari penggunaan tangan secara langsung menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
  7. Menjalani pengukuran suhu tubuh.
  8. Membersihkan barang pribadi seperti ponsel, kacamata, tas, masker, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan sesuai kebutuhan.
  9. Bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
  10. Menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
  11. Mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada ponsel demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.

Selanjutnya, terdapat syarat lainnya yang tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Adapun syarat lainnya yang tertera dalam Pergub tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
  2. Tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan.

Apabila wisatawan tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Bali selama berlibur di sana, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif.

Wisatawan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 melalui sistem tunai atau non-tunai.

Denda tersebut sudah berlaku sejak Senin (7/9/2020). Jika tidak membawa uang saat didenda, mengutip Tribun-Bali, maka KTP akan ditahan oleh Satpol PP setempat.

https://travel.kompas.com/read/2020/09/08/211000627/protokol-kesehatan-liburan-di-bali-tak-pakai-masker-denda-rp-100.000

Terkini Lainnya

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Travel Update
Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Travel Tips
Gedung Pakuan di Bandung: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Gedung Pakuan di Bandung: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri yang Berlatar Perbukitan

Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri yang Berlatar Perbukitan

Jalan Jalan
7 Tips Berkemah di Pantai agar Tidak Kepanasan, Jangan Pakai Tenda di Gunung

7 Tips Berkemah di Pantai agar Tidak Kepanasan, Jangan Pakai Tenda di Gunung

Travel Tips
Berlibur ke Bangkok, Pilih Musim Terbaik untuk Perjalanan Anda

Berlibur ke Bangkok, Pilih Musim Terbaik untuk Perjalanan Anda

Travel Tips
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Siapkan Wisata Pagi dan Malam

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Siapkan Wisata Pagi dan Malam

Travel Update
Pantai Kembar Terpadu di Kebumen, Tempat Wisata Edukasi Konservasi Penyu Tanpa Biaya Masuk

Pantai Kembar Terpadu di Kebumen, Tempat Wisata Edukasi Konservasi Penyu Tanpa Biaya Masuk

Travel Update
Siaga Suhu Panas, Petugas Patroli di Pantai Bangka Belitung

Siaga Suhu Panas, Petugas Patroli di Pantai Bangka Belitung

Travel Update
Cara ke Museum Batik Indonesia Naik Transjakarta dan LRT

Cara ke Museum Batik Indonesia Naik Transjakarta dan LRT

Travel Tips
Layanan Shower and Locker Dekat Malioboro, Personelnya Bakal Ditambah Saat 'Long Weekend'

Layanan Shower and Locker Dekat Malioboro, Personelnya Bakal Ditambah Saat "Long Weekend"

Travel Update
Museum Batik Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk 2024

Museum Batik Indonesia: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk 2024

Hotel Story
3 Destinasi Wisata Unggulan Arab Saudi, Kunjungi Museum Bersejarah

3 Destinasi Wisata Unggulan Arab Saudi, Kunjungi Museum Bersejarah

Travel Tips
Mengenal Subak Jatiluwih yang Akan Dikunjungi Delegasi World Water Forum 

Mengenal Subak Jatiluwih yang Akan Dikunjungi Delegasi World Water Forum 

Jalan Jalan
Area Baduy Dalam Buka Lagi untuk Wisatawan Setalah Perayaan Kawalu 

Area Baduy Dalam Buka Lagi untuk Wisatawan Setalah Perayaan Kawalu 

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke