Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tutup Tempat Wisata, Klaten Beri Sanksi untuk Pelanggar

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah akan menutup sementara tempat wisata di sana saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten Sri Nugroho mengatakan, pihaknya memberlakukan sejumlah sanksi bagi pengelola tempat wisata yang melanggar aturan penutupan.

“Sanksi teguran. Kalau sampai tiga kali, ditutup oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten,” kata dia kepada Kompas.com, Minggu (10/1/2021).

Sementara untuk sanksi administratif seperti membayar denda, Nugroho mengatakan saat ini tidak ada sanksi seperti itu bagi pengelola tempat wisata.

Adapun, penutupan dilakukan sesuai arahan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten dan juga karena kasus Covid-19 yang kian meningkat.

Penutupan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/016/32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten.

Seluruh jenis tempat wisata, mulai wisata alam, wisata air, hingga tempat wisata buatan, baik yang dikelola Pemkab maupun tidak, wajib tutup selama periode tersebut.

“Selama penutupan akan ada pantauan ke lokasi dan evaluasi,” tutur Nugroho.

Melalui SE tersebut, Pemkab Klaten tidak hanya berlakukan kebijakan pada tempat wisata namun juga sektor lain yang bergerak di sana.

Mengutip Klatenkab.go.id, tempat usaha/toko/mal/kuliner boleh tetap beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Untuk tempat kuliner, bagi yang ingin makan di tempat harus dibatasi kapasitasnya maksimal 25 persen.

Pemberian sanksi akan dilakukan bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan melanggar ketentuan jam operasional. Masyarakat yang tidak memakai masker akan disita KTP-nya selama satu bulan.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/10/150300427/tutup-tempat-wisata-klaten-beri-sanksi-untuk-pelanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke