Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatasan Penumpang Pesawat Dihapus, Pengamat: Yang Penting Protokol Kesehatan

KOMPAS.com – Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa yang terpenting dari dihapusnya pembatasan penumpang di pesawat adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Balik lagi ke kebijakan masing-masing maskapai. Kita boleh waspada tapi jangan berlebihan,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Adapun, kebijakan tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 angka 5, Kemenhub mencabut aturan pembatasan penumpang di pesawat yang sebelumnya maksimal 70 persen untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body.

Kebijakan pembatasan penumpang di pesawat maksimal 70 persen tertera dalam SE Menhub Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12).

Alvin melanjutkan, sedari awal dia memang mempertanyakan kebijakan pembatasan penumpang di pesawat lantaran menurutnya tidak ada kajian ilmiah terkait hal tersebut.

“Pada awal Covid sekitar April-Mei langsung 50 persen. Pada saat itu saya juga bertanya kenapa dibatasi 50 persen. Ada kajian ilmiahnya tidak? Katanya tidak ada. Pembatasan untuk efek memberi kenyamanan psikologis pada penumpang,” ujar dia.

Pertanyaan tersebut dilontarkan lantaran pesawat sudah dilengkapi HEPA filter yang dapat menyaring virus, bakteri, dan sebagainya.

Selain itu, sirkulasi udara dalam pesawat pun arusnya dari atas ke bawah, sehingga jika ada droplet akan langsung turun ke bawah.

“Penularan Covid-19 dari hidung ke mulut dan hidung. Yang bahaya kalau berhadap-hadapan. Di pesawat tidak begitu. Semua menghadap ke satu arah. Risiko pun sudah turun,” jelas Alvin.

Kebijakan masing-masing maskapai penerbangan

Meski aturan pembatasan penumpang di pesawat tertera dalam SE Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021, menurut Alvin, semuanya kembali lagi pada kebijakan masing-masing maskapai penerbangan.

Dia mengatakan, maskapai bisa memutuskan apakah akan mengisi penuh pesawat, membatasinya menjadi 50 persen saja, atau tetap mengikuti aturan lama yakni maksimal 70 persen.

Jika maskapai memutuskan mengikuti kebijakan terbaru dan memenuhi kapasitas penumpang, menurut Alvin hal tersebut tidak masalah karena saat ini terdapat aturan ketat bagi calon penumpang.

“Ada syarat tambahan yang berat. Selain semua harus pakai masker, penerbangan di bawah dua jam dilarang makan/minum, sehingga masker tidak bisa dibuka,” ujar dia.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkat untuk tujuan ke Bali.

Sementara untuk penerbangan ke daerah selain Bali, syaratnya berupa hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian sepanjang penerbangan, para penumpang dilarang saling berbicara satu sama lain atau berbicara melalui telepon.

“Yang berat selama penerbangan dilarang bicara. Kalau sudah begitu, saya kira itu sudah sangat ketat. Kemudian diperketat dengan syarat antigen,” sambung Alvin.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/14/110100127/pembatasan-penumpang-pesawat-dihapus-pengamat--yang-penting-protokol

Terkini Lainnya

Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

Travel Update
Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

Travel Update
Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

Hotel Story
10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

Jalan Jalan
Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

Travel Update
Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

Travel Update
3 Bulan Lagi, Penerbangan Langsung Thailand-Yogyakarta Akan Dibuka

3 Bulan Lagi, Penerbangan Langsung Thailand-Yogyakarta Akan Dibuka

Travel Update
Jelang Waisak 2024, Okupansi Hotel di Area Borobudur Terisi Penuh

Jelang Waisak 2024, Okupansi Hotel di Area Borobudur Terisi Penuh

Hotel Story
iMuseum IMERI FKUI Terima Kunjungan Individu dengan Pemandu

iMuseum IMERI FKUI Terima Kunjungan Individu dengan Pemandu

Travel Update
9 Wisata Malam di Jakarta, dari Taman hingga Aquarium

9 Wisata Malam di Jakarta, dari Taman hingga Aquarium

Jalan Jalan
Jangan Sembarangan Ambil Pasir di Pulau Sardinia, Ini Alasannya

Jangan Sembarangan Ambil Pasir di Pulau Sardinia, Ini Alasannya

Travel Update
6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

Travel Tips
Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Travel Update
China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

Travel Update
Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke