Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama PTKM DIY, Kunjungan Wisatawan ke Bantul Turun 50 Persen

Kepala Seksi Promosi dan Informasi Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi menyampaikan penurunan kunjungan ke tempatwisata beretribusi signifikan kunjungan selama PTKM DIY di Bantul.

Dari data yang ada sebelum PTKM, seperti tanggal 4 Januari sampai 10 Januari 2021 kunjungan wisatawan 30.017 orang dengan pendapatan Rp 291.161.750.

Namun saat memasuki penerapan pembatasan tanggal 11 Januari sampai 17 Januari 2021 jumlah kunjungan 16.318 dengan pendapatan Rp 158.420.500.

"Penurunanan sekitar 50 persen dibandingkan sebelum adanya pembatasan," kata Markus saat dihubungi Kompas.com melalui telepon Senin (18/1/2021).

Perlu diketahui untuk berkunjung ke Kabupaten Bantul dari luar DIY tidak memerlukan surat rapid antigen negatif.

Namun demikian diakuinya, salah satu penyebab menurunnya kunjungan karena minimnya wisatawan dari luar DIY.

Adapun operasional destinasi wisata selama PTKM dimulai pukul 05.00 WIB sampai 18.00 WIB.

"Betul (penurunan karena minimnya wisatawan luar DIY)," ucap Markus.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan sesuai instruksi Bupati nomor 1/instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PSTM) di Kabupaten Bantul, ada beberapa poin yang diatur selama 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Seperti Membatasi tempat kerja dengan penerapan Work From Office (WFO) menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen, Kegiatan belajar mengajar masih akan daring, hingga kegiatan masyarakat termasuk hajatan.

Untuk wisata dalam instruksi Bupati Suharsono ini tidak ada yang mensyaratkan rapid antigen untuk pengunjung dari luar DIY.

Hanya saja, pengunjung tempat wisata/rekreasi dan tempat ussaha dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas.

"Jam buka tempat wisata/rekreasi dibatasi mulai jam 05.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Helmi.

Sementara untuk Toko swalayan, toko kelontong dan sejenisnya dibatasi jam buka paling lama sampai dengan jam 20.00 WIB.

Pusat kuliner, café, restoran, jasa boga, diizinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sampai dengan jam 19.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 21.00 WIB.

"Pedagang Kaki Lima diizinkan buka sampai dengan jam 19.00 WIB untuk pelayanan makan di tempat, dan khusus pelayanan untuk dibawa pulang sampai dengan jam 21.00 WIB," ucap Helmi.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/18/115000127/selama-ptkm-diy-kunjungan-wisatawan-ke-bantul-turun-50-persen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke