Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Sesuai Aturan Daerah Masing-masing

KOMPAS.com – Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk melarang mudik Hari Raya Idul Fitri, tetapi tetap membuka seluruh tempat wisata di Indonesia menuai kritik dari warganet.

Adapun, larangan untuk mudik akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui Twitter dengan kata kunci "mudik dilarang tempat wisata", Selasa (6/4/2021), beberapa unggahan warganet pada awal April mengatakan bahwa kebijakan tersebut saling bertolak belakang.

Bahkan, ada juga yang merasa bingung dengan keputusan yang dianggap kontradiktif lantaran kegiatan wisata diizinkan, sementara kegiatan untuk silaturahim dengan keluarga dilarang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menegaskan bahwa pembukaan tempat wisata selama periode libur lebaran tidak bertolak belakang.

“Ini tidak bertolak belakang. Kita sudah koordinasi dengan pak Muhadjir Menko PMK dan Menhub bahwa bingkainya adalah PPKM skala mikro. Jadi kami akan sesuaikan,” kata dia dalam Weekly Press Briefing virtual pada Senin (5/4/2021).

Lebih lanjut, Sandiaga menjelaskan bahwa tempat wisata yang buka akan mengikuti aturan dari masing-masing daerah.

Tidak hanya itu, selama pembukaan, para pengelola tempat wisata juga akan menerapkan protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 selama periode libur lebaran.

“Itu juga akan memiliki satu kekhususan dari segi penyiapan protokol kesehatan. Karena mau tidak mau, ada limpahan dari kunjungan karena masyarakat yang biasanya mudik, libur,” kata Sandiaga.

Ia melanjutkan, Keputusan Menhub yang difinalisasi sekarang akan diikuti, dan destinasi akan beradaptasi.

Tempat wisata buka selama libur lebaran

Sebelumnya, Sandiaga menyampaikan kabar soal seluruh tempat wisata di Indonesia tetap buka selama libur lebaran pada Kamis (1/4/2021).

Mengutip Kompas.com, Kamis, hal tersebut dipaparkan olehnya usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Kamis.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan bahwa tempat wisata yang buka harus tetap mematuhi protokol kesehatan CHSE.

Selama periode mudik lebaran, Muhadjir mengatakan bahwa tempat wisata tetap dibuka karena larangan mudik lebaran 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya yang menerapkan skema PSBB.

Menilik hal tersebut, pihaknya tetap memberi izin bagi tempat wisata lokal untuk tetap buka selama pelarangan mudik berlangsung.

“Sehingga, kegiatan maupun pergerakan orang diyakinkannya masih dapat dimungkinkan dalam cakupan tertentu,” jelas Muhadjir.

Ia meneruskan, tujuan kebijakan itu adalah menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk kemudian membuat kegiatan ekonomi, khususnya sektor pariwisata ikut terimbas drastis.

https://travel.kompas.com/read/2021/04/06/123126527/mudik-dilarang-tempat-wisata-buka-sesuai-aturan-daerah-masing-masing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke