Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengetatan PPKM Mikro, Aturan Tempat Wisata di Kota Batu Tidak Berubah

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sejak 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.

Namun, tidak ada perubahan ketentuan aturan yang harus diterapkan pengelola destinasi wisata di Kota Batu.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq mengatakan, kuota maksimal di tiap destinasi wisata tetap 50 persen dari total kapasitas.

"Ketentuannya seperti itu kita laksanakan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).

Pihaknya akan memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan untuk menghindari risiko penularan kasus Covid-19.

Pihaknya juga mendorong pengelola destinasi wisata supaya tertib dan konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kita di pariwisata Kota Batu akan melaksanakan ketentuan regulasi yang ditetapkan dengan baik. Kita juga mendorong ketentuan dalam layanan sesuai protokol kesehatan yang ketat, disiplin, tertib, dan konsisten," ujar Arief.

Pihaknya juga akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di setiap destinasi wisata.

"Selain itu dilaksanakan pengawasan langsung pada operasional pelayanan wisata secara sistematis," sambung Arief.

Kota Batu merupakan daerah di Jawa Timur yang kaya dengan potensi wisata. Terbentang di lembah pegunungan, Kota Batu menyimpan berbagai jenis destinasi. Mulai dari destinasi alam hingga destinasi buatan.

Saat ini, Kota Batu berstatus zona oranye dengan risiko sedang penularan Covid-19.

https://travel.kompas.com/read/2021/06/26/183100027/pengetatan-ppkm-mikro-aturan-tempat-wisata-di-kota-batu-tidak-berubah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke