Syarat Terbang Naik Lion Air Rute Internasional 13-20 Juli 2021
KOMPAS.com – Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia tetap menerima warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Tanah Air.
Akan tetapi, WNA harus yang memenuh aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saja yang bisa berkunjung ke Nusantara.
Adapun, Permenkumham tersebut hanya mengizinkan WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja. Sementara itu, kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) masih ditutup hingga saat ini.
Untuk perjalanan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air Group, terdapat syarat terbaru untuk rute internasional yang berlaku pada 13-20 Juli 2021.
Menurut siaran pers yang diberikan, Selasa (13/7/2021), berikut ketentuan WNA yang boleh masuk ke Indonesia:
- Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)
- Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian atau lembaga
Untuk ketentuan sebelum keberangkatan dan kedatangan di Indonesia, berikut Kompas.com rangkum berdasarkan rilis dari Lion Air Group:
- Wajib untuk WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun
Menjalani karantina terpusat 8x24 jam
Melakukan penerbangan domestik
Tes ulang PCR pada hari ketujuh karantina
- Wajib untuk WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun
Ketentuan sebelum keberangkatan ke luar negeri
- Wajib mengikuti ketentuan dari negara tujuan bagi WNA dan WNI semua usia
- WNA dan WNI semua usia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR
- WNA dan WNI semua usia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dalam bentuk fisik atau digital
- WNA semua usia, tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi
- WNA semua usia melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar negeri, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti
- Poin sebelumnya memiliki persyaratan: Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia, dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota kebearngkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan