Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Syarat Terbang Naik Lion Air Rute Internasional 13-20 Juli 2021

KOMPAS.com – Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia tetap menerima warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Tanah Air.

Akan tetapi, WNA harus yang memenuh aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saja yang bisa berkunjung ke Nusantara.

Adapun, Permenkumham tersebut hanya mengizinkan WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja. Sementara itu, kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) masih ditutup hingga saat ini.

Untuk perjalanan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air Group, terdapat syarat terbaru untuk rute internasional yang berlaku pada 13-20 Juli 2021.

Menurut siaran pers yang diberikan, Selasa (13/7/2021), berikut ketentuan WNA yang boleh masuk ke Indonesia:

  • Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus dari kementerian atau lembaga

Untuk ketentuan sebelum keberangkatan dan kedatangan di Indonesia, berikut Kompas.com rangkum berdasarkan rilis dari Lion Air Group:

  • Wajib untuk WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun

Menjalani karantina terpusat 8x24 jam

Melakukan penerbangan domestik

Tes ulang PCR pada hari ketujuh karantina

  • Wajib untuk WNI semua usia, serta WNA berusia lebih dari dan kurang dari 12 tahun

Ketentuan sebelum keberangkatan ke luar negeri

  • Wajib mengikuti ketentuan dari negara tujuan bagi WNA dan WNI semua usia
  • WNA dan WNI semua usia wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR
  • WNA dan WNI semua usia wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dalam bentuk fisik atau digital
  • WNA semua usia, tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi
  • WNA semua usia melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar negeri, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti
  • Poin sebelumnya memiliki persyaratan: Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia, dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota kebearngkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan

https://travel.kompas.com/read/2021/07/13/122352627/syarat-terbang-naik-lion-air-rute-internasional-13-20-juli-2021

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+