KOMPAS.com – Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia tetap menerima warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Tanah Air.
Akan tetapi, WNA harus yang memenuh aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru saja yang bisa berkunjung ke Nusantara.
Adapun, Permenkumham tersebut hanya mengizinkan WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja. Sementara itu, kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) masih ditutup hingga saat ini.
Untuk perjalanan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air Group, terdapat syarat terbaru untuk rute internasional yang berlaku pada 13-20 Juli 2021.
Menurut siaran pers yang diberikan, Selasa (13/7/2021), berikut ketentuan WNA yang boleh masuk ke Indonesia:
Untuk ketentuan sebelum keberangkatan dan kedatangan di Indonesia, berikut Kompas.com rangkum berdasarkan rilis dari Lion Air Group:
Menjalani karantina terpusat 8x24 jam
Melakukan penerbangan domestik
Tes ulang PCR pada hari ketujuh karantina
Ketentuan sebelum keberangkatan ke luar negeri
https://travel.kompas.com/read/2021/07/13/122352627/syarat-terbang-naik-lion-air-rute-internasional-13-20-juli-2021
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan