Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat yang Hendak Vaksinasi Boleh Naik KRL, Ini Caranya

KOMPAS.com – Per Senin (12/7/2021), kereta api (KA) komuter Perkantoran dan Aglomerasi hanya melayani pelaku perjalanan yang masuk sektor esensial dan kritikal.

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/7/2021), Keputusan itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.

SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, ternyata masyarakat yang hendak melakukan vaksinasi juga diperbolehkan naik kereta rel listrik (KRL).

Diberitakan Tribun Jakarta, Rabu (14/7/2021), VP Coorporatr Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa syarat naik KRL bagi yang hendak melakukan vaksinasi adalah menunjukkan bukti pendaftaran vaksinasi Covid-19.

“Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin, maupun perjalanan kembali usai vaksinasi,” kata dia kepada Tribun Jakarta.

Adapun, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter saat ini tengah memperketat syarat perjalanan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain mereka yang hendak melakukan vaksinasi, penumpang KRL lain wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Pihak KAI Commuter juga akan memisahkan antrean bagi calon penumpang KRL pemegang STRP dengan mereka yang memiliki surat keterangan lainnya.

Hal itu dilakukan untuk benar-benar memastikan bahwa penumpang KRL adalah mereka yang benar-benar bekerja di sektor kritikal maupun esensial.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/15/141701327/masyarakat-yang-hendak-vaksinasi-boleh-naik-krl-ini-caranya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke