Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14

KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Perubahan aturan perjalanan orang yang tertera dalam SE tersebut mungkin akan membuat sebagian orang bingung tentang apakah ada aturan baru atau tidak.

Agar tidak bingung dan memakan waktu lama untuk membedah masing-masing SE, berikut Kompas.com rangkum perbedaan dan persamaan aturan perjalanan orang dalam negeri pada kedua SE tersebut, Rabu (28/7/2021):

1. Tanggal berlaku

2. Ruang lingkup

3. Protokol kesehatan

4. Aturan perjalanan udara dari/ke Pulau Jawa dan Bali

5. Aturan perjalanan laut, darat pakai kendaraan pribadi/umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari/ke Pulau Jawa dan Bali

6. Aturan perjalanan darat rutin dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan

7. Usia minimal pelaku perjalanan

  • Saat masih berlaku, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tidak memiliki batas usia minimal pelaku perjalanan. Namun, ada syarat untuk pelaku perjalanan berusia di bawah 18 tahun.
  • Mengacu pada poin sebelumnya, syarat tersebut adalah mereka wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan, pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3

Sebelumnya, disebutkan bahwa ada aturan perjalanan orang dalam negeri yang mencakup perjalanan dari/ke daerah dalam kategori PPKM Level 4 dan Level 3.

Daerah yang masuk dalam dua kategori tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum berdasarkan paparan dari Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021:

DKI Jakarta, Level 4

  • Kepulauan Seribu
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat

Banten

  • Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang
  • Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

Jawa Barat

  • Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya
  • Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

DI Yogyakarta, Level 4

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

  • Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo
  • Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo

Bali

  • Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem
  • Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke