Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Wisata ke Gili Lawa di TN Komodo, Bawa Surat Negatif Covid-19

KOMPAS.com – Salah satu kawasan wisata di Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Gili Lawa akan dibuka kembali bagi wisatawan mulai 1 Agustus 2021.

Menurut informasi dalam akun Instagram @btn_komodo, Kamis (29/7/2021), pembukaan Gili Lawa dilakukan untuk menghindari kerumunan di kawasan TN Komodo.

“Pembukaan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya peningkatan jumlah kunjungan wisatawan di beberapa titik ODTWA. Wisatawan saat ini dapat berkunjung ke Loh Liang (Pulau Komodo), Padar Selatan (Pulau Padar), dan Gili Lawa,” seperti yang tertera dalam salah satu unggahan.

Lebih lanjut, pembukaan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Balai TN Komodo Nomor Sk.38/T.17/TU/REN/2/2021 tentang Protokol Kunjungan Wisata Alam di Gili Lawa Darat SPTN Wilayah II Balai TN Komodo.

Apabila ingin berkunjung, terdapat sejumlah syarat dan protokol kesehatan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi agar kunjungan wisata tetap aman dan nyaman. Berikut Kompas.com rangkum:

Syarat wisata ke Gili Lawa

Protokol kesehatan saat berwisata di Gili Lawa

Hal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 26 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Walaupun Balai TN Komodo tidak mewajibkan wisatawan membawa kartu vaksin Covid-19, namun hal ini tertulis dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

SE tersebut menyatakan, perjalanan menuju daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan Level 4 perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Calon penumpang juga perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Secara administratif, TN Komodo masuk dalam wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Kabupaten ini, menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021, masuk dalam kategori PPKM Level 3.

Adapun, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/29/133400927/syarat-wisata-ke-gili-lawa-di-tn-komodo-bawa-surat-negatif-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke