Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, Layanan Paspor di Kantor Imigrasi dan Online Tutup

KOMPAS.com – Penutupan layanan keimigrasian daring dan tatap muka di kantor imigrasi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Langkah tersebut diambil lantaran adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com bahwa layanan keimigrasian tatap muka ditutup pada 5-20 Juli 2021 sebagai implementasi PPKM Darurat. Penutupan tersebut kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021 dan selanjutnya hingga 2 Agustus 2021.

Berikut beberapa informasi layanan keimigrasian terkait dengan penutupan tersebut berdasarkan rangkuman Kompas.com, Kamis (5/8/2021):

Kuota antrean paspor online ditiadakan

Perpanjangan penutupan layanan keimigrasian tatap muka memengaruhi layanan paspor daring, khususnya di Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Berdasarkan keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis, kuota antrean paspor online ditiadakan untuk sementara.

Masyarakat yang mengakses aplikasi tersebut akan mendapat keterangan bahwa kuota antrean paspor habis atau penuh di seluruh kantor imigrasi. Hal itu merupakan bentuk penyesuaian sistem.

Selama masa PPKM Level 4, kantor imigrasi hanya melayani paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kebutuhan mendesak.

“Sistem antrean online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) saat ini ditutup sementara. Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak, seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain, kami persilakan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.

Dilansir dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, yang dimaksud kebutuhan mendesak, yakni:

  • Keperluan berobat.
  • Tugas dinas.
  • Kunjungan mendesak.
  • Bekerja ke luar negeri, dengan menyertakan bukti kontrak atau panggilan kerja.
  • Penerima beasiswa atau calon mahasiswa di kampus luar negeri, dengan menunjukkan bukti penerimaan dari kampus.

Pemohon dengan keperluan yang telah disebutkan sebelumnya harus menghubungi kantor imigrasi sebelum hari kedatangan.

Persyaratan pembuatan paspor tetap sama

Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Ditjen Imigrasi, Imam Prawira, menerangkan bahwa syarat pembuatan paspor tetap sama.

“Untuk pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, KK, akta lahir atau ijazah atau buku nikah,” ujarnya.

Sedangkan, apabila ingin mengganti paspor, khususnya paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah tahun 2009, mereka perlu membawa KTP elektronik dan paspor lama.

Untuk pemohon paspor yang sudah membayar, namun belum mengambil paspor barunya, mereka dapat mengambil paspor mereka setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi beroperasi dengan normal.

Layanan untuk WNA dilakukan secara daring

Seluruh layanan untuk Warga Negara Asing (WNA) dilakukan secara daring.

Bagi WNA yang ingin mengajukan permohonan visa dapat mengunjungi tautan ini.

Sedangkan, bagi yang ingin mengajukan perpanjangan izin tinggal dan mengembalikan dokumen keimigrasian dapat mengunjungi tautan ini.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/05/190857127/ppkm-diperpanjang-layanan-paspor-di-kantor-imigrasi-dan-online-tutup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke