KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus alternatif tes Covid-19 yakni rapid antigen sebagai salah satu syarat penerbangan.
Aturan terbaru naik pesawat langsung yang mulai efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB menuai kritik dari masyarakat.
Salah satunya karena adanya pelonggaran mobilitas dan penurunan level PPKM namun syarat naik pesawat diperketat.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menanggapinya dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
“Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan di-screening dengan tes PCR khususnya untuk udara adalah dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan Covid-19,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurutnya tes PCR memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi dalam mendeteksi Covid-19 jika dibandingkan dengan rapid antigen.
“Harapannya, saat peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi, tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses screening kalau tidak pakai tes PCR,” ujar Wiku.
Wiku mengatakan bahwa tes PCR sudah menjadi standar pengujian emas dan dianggap lebih efektif dari rapid antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.
Menurutnya, wajib tes PCR saat naik pesawat diharap dapat mengisi celah penuaran yang mungkin ada.
“Untuk optimalisasi pencegahan penularan, maskapai wajib siapkan tiga baris kursi yang dikosongkan untuk memisahkan penumpang—jika ditemukan ada yang bergejala saat perjalanan,” tutur Wiku.
Syarat terbaru naik pesawat
Adapun, syarat terbaru naik pesawat adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
Sementara untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2, rapid antigen masih menjadi alternatif tes Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
https://travel.kompas.com/read/2021/10/22/091031227/pemerintah-wajibkan-tes-pcr-sebagai-syarat-untuk-naik-pesawat-ini-alasannya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan